Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

BPJS Kesehatan Permudah Surat Rujukan untuk 9 Kondisi Ini

Pasien JKN dengan 9 kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang.

7 November 2022 | 20.10 WIB

BPJS Kesehatan Permudah Surat Rujukan untuk 9 Kondisi Ini
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO BISNIS – Ada kabar gembira dari BPJS Kesehatan. Masa berlaku surat rujukan pasien JKN dari yang semula 30 hari menjadi 90 hari. Ketentuan ini berlaku untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani perawatan cuci darah (hemodialisa), thalassemia, hemofilia, kejiwaan, kusta, tuberkulosis resisten obat (TB Multi Drug Resistance/TB-MDR), kemoterapi, radioterapi, dan HIV/AIDS.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Selain itu, jika masa berlakunya habis, surat rujukan tersebut bisa langsung diperpanjang oleh pihak rumah sakit melalui Aplikasi V-Claim, sehingga pasien JKN dengan kesembilan kondisi tersebut tidak perlu lagi kembali ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) untuk memperoleh surat rujukan jika hendak mengakses pelayanan kesehatan rutin yang mereka perlukan di rumah sakit,” kata Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Kerja Nasional XIII Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (ARSADA), Senin, 7 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghufron menjelaskan, simplifikasi rujukan sebenarnya sudah diterapkan sejak September 2021. Awalnya, kebijakan simplifikasi rujukan tersebut hanya diberlakukan bagi pasien JKN yang memerlukan perawatan hemodialisa, thalassemia mayor, dan hemofilia. Namun seiring meningkatnya kebutuhan peserta JKN, BPJS Kesehatan secara bertahap memperluas cakupan kriteria kondisi pasien JKN yang bisa memanfaatkan ‘akses khusus’ melalui penyederhanaan mekanisme rujukan.

“Para pasien JKN dengan kondisi-kondisi tersebut membutuhkan perawatan jangka panjang dengan biaya dan obat-obatan yang tidak murah. Melalui Program JKN, harapan kami mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai tanpa khawatir terbebani biaya. Terlebih, kami pun sudah siapkan jalur khusus lewat simplifikasi rujukan ini untuk memudahkan mereka mengakses pelayanan kesehatan di rumah sakit,” ujar Ghufron.

Pada kesempatan tersebut, Ghufron juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih terjadi dalam penerapan sistem rujukan di Indonesia, seperti masih adanya multitafsir terhadap regulasi sistem rujukan, kesenjangan antara standar kompetensi sesuai klasifikasi rumah sakit dengan kondisi riil kompetensi yang dimiliki rumah sakit, ketersediaan jaringan komunikasi dan data belum merata, hingga sistem pelayanan kesehatan yang belum semuanya terintegrasi satu sama lain.

Karena itu, faktor kunci keberhasilan implementasi sistem rujukan antara lain terletak pada optimalisasi fungsi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebagai gatekeeper, standarisasi pelayanan, pengaturan kewenangan, serta sistem informasi yang kontinu, akurat dan real time.

“Di samping itu, yang harus kita perhatikan juga adalah bagaimana sosialisasinya, baik kepada penyedia layanan kesehatan maupun peserta JKN, agar mereka memahami dan menerima dengan baik mekanisme sistem rujukan ini. Harapan kami, ARSADA bisa turut membantu mengoptimalkan pelaksanaan sistem rujukan JKN ini di lapangan,” kata Ghufron. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus