Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Data Podes Tentukan Kebijakan Pembangunan Desa

Potensi desa (podes) akan mendata ketersediaan dan perkembangan potensi sarana-prasarana sosial, ekonomi, budaya, dan unsur lain di desa/kelurahan.

20 April 2018 | 17.53 WIB

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo berbicara dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Potensi Desa 2018 di Kantor BPS, Jakarta, Kamis, 19 April 2018. (Dok. Kemendes PDTT)
Perbesar
Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo berbicara dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Potensi Desa 2018 di Kantor BPS, Jakarta, Kamis, 19 April 2018. (Dok. Kemendes PDTT)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL-- Pendataan potensi desa (podes) yang akurat akan memberikan bermanfaat untuk pengembangan desa ke depan. Hal tersebut ditegaskan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo setelah menjadi pembicara utama dalam Sosialisasi Pelaksanaan Pendataan Potensi 2018 di Jakarta, Kamis, 19 April 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Data yang kami miliki saat ini adalah hasil survei sejumlah perguruan tinggi, yang tentu saja jumlah sampelnya terbatas," ujar Eko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Data yang akurat, kata Eko, diperlukan untuk melakukan evaluasi apakah kebijakan yang sudah ada diambil tepat atau tidak serta menentukan arah kebijakan ke depannya.

Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan potensi desa yang ada di Tanah Air pada Mei. Pendataan tersebut akan memverifikasi keberhasilan dana desa dengan melihat pergeseran desa dari status tertinggal, berkembang, hingga menjadi desa mandiri.

Menteri Eko menjelaskan, survei dari Universitas Gadjah Mada dan Institut Pertanian Bogor menyebutkan jumlah tingkat desa tertinggal ke desa berkembang mengalami kenaikan cukup tinggi sejak keberadaan dana desa. "Namun kita perlu adanya data yang berasal dari sensus agar lebih akurat".

Menteri Eko menambahkan, realisasi dana desa mengalami peningkatan. Pada 2015, dana desa yang terserap sebesar 82 persen, pada 2016 sebanyak 97 persen, dan 2017 meningkat mendekati 99 persen. Untuk tahun ini, pencairan dana desa tahap pertama sudah mencapai 100 persen.

Kepala BPS Kecuk Suhariyanto mengatakan, selain melihat pergeseran status desa, pendataan podes 2018 dilakukan untuk melihat dampak dana desa pada pertumbuhan ekonomi dan kualitas hidup masyarakat. Pendataan podes sendiri dilakukan rutin tiga kali dalam 10 tahun untuk mendukung pelaksanaan sensus penduduk.

Suhariyanto menambahkan, podes akan mendata ketersediaan dan perkembangan potensi sarana dan prasarana sosial, ekonomi, budaya, dan unsur lain di desa/kelurahan. "Podes juga bertujuan mendukung pemerintah dalam mengembangkan daerah pinggiran," kata Suhariyanto. (*)

Esra Dopita Meret

Esra Dopita Meret

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus