Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Jakpreneur Berdayakan UMKM Binaan

UMKM binaan mendapat pendampingan mulai pelatihan dasar, perizinan, hingga pemasaran. Masyarakat didorong turut membeli produk UMKM.

19 Oktober 2021 | 11.42 WIB

Jakpreneur Berdayakan UMKM Binaan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL – Upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menumbuhkan wirausaha baru dan wirausaha yang naik kelas melalui Jakpreneur berhasil menarik minat masyarakat. Hingga September 2021, binaan Jakpreneur mencapai 264.213 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Jakpreneur adalah platform kreasi, fasilitasi, dan kolaborasi pengembangan UMKM melalui ekosistem kewirausahaan. Pemprov DKI Jakarta menempatkan pendamping wirausaha di tiap kecamatan pada 5 Kota dan 1 Kabupaten Administrasi. Tugas para pendamping mulai dari membantu proses pendaftaran pelaku UMKM, memberi pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, hingga akses permodalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bagi Jakpreneur yang belum memiliki usaha atau baru berencana memiliki, wajib mengikuti pelatihan dan pendampingan. Peserta yang sudah memiliki usaha berhak mendapatkan fasilitas perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan dan permodalan tanpa harus mengikuti pelatihan,” kata KepalaDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, Senin, 18 Oktober 2021.

Ia menambahkan, binaan Jakpreneur akan mendapat pendampingan mengurus perizinan seperti IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil), NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) , Sertifikasi Halal, dan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Selain itu, para binaan juga diajarkan foto produk, membuat desain kemasan produk yang menarik, hingga menjual produk di marketplace.

“Masing-masing wilayah memiliki toko khusus Jakpreneur pada marketplace, seperti Sudin PPKUKM Jakarta Utara memiliki Borju Official Store di Tokopedia, Sudin PPKUKM Jakarta Barat memiliki jabfestofficial di Tokopedia, Sudin PPKUKM Jakarta Pusat memiliki website PosJP (http://www.posjp.com), Sudin PPKUKM Jakarta Selatan memiliki website BlanjaJaksel (https://www.blanjajaksel.com), dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur memiliki website Jamur Betawi (https://jamurbetawi.id),” ujar Elisabeth.

Selain pemasaran secara daring, Dinas PPKUM juga memperluas akses pasar pelaku UMKM binaan, misalnya Program Gebetan UMKM yang mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli produk binaan setiap bulan. Ada pula Program Jumat Beli Lokal (JBL) yakni bazar online produk UMKM Jakpreneur setiap pekan yang bekerja sama dengan Tokopedia, serta bazar luring di tingkat kecamatan dan tingkat kota/wilayah.

“Pada pengadaan barang jasa pemerintah melalui e-order kerja sama dengan BPPBJ, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sedang menyelenggarakan rapat, wajib menggunakan e-order dan membeli produk makanan/minuman milik UMKM Jakpreneur,” kata Elisabeth.

Pemprov DKI Jakarta juga memperhatikan UMKM yang terdampak pandemi. Sebanyak 168.602 data usaha mikro diusulkan sebagai calon penerima BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Sedangkan, yang sudah mendapatkan BPUM sebanyak 484.125 orang. Penerima BPUM tersebut selain bersumber dari usulan tahun ini, juga dari usulan tahun 2020. 

Pemprov DKI Jakarta juga mengadakan program Kolaborasi Sosial Berskala Besar (KSBB) yang memberikan pinjaman maksimal Rp 10 juta tanpa bunga dan tanpa denda, syaratnya tidak tersangkut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di OJK. Untuk penyaluran dana melalui Koinworks yang merupakan mitra Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta. “Pemprov DKI juga memfasilitasi permodalan dengan Bank DKI ataupun Bank Himbara, baik melalui KUR (Kredit Usaha Rakyat) maupun reguler,” ucap Elisabeth. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus