Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Menaker Ida: Pemerintah Terus Berkomitmen Hapus Pekerja Anak

Pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002.

23 Juni 2021 | 15.43 WIB

Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.
Perbesar
Menaker Ida Fauziyah saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

INFO NASIONAL-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pihaknya terus berkomitmen menghapus pekerja anak, terutama yang bekerja pada bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi perkembangan anak. Wujud komitmen itu ditandai dengan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor 182 dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 dan Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2000.

Selain itu, pemerintah memasukkan substansi teknis kedua yang ada dalam konvensi ILO tersebut ke dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. "Pemerintah serius dan tegas dalam melakukan berbagai upaya konkret untuk mengurangi pekerja anak di Indonesia," ujar Menaker Ida saat menyampaikan keynote speech pada Webinar Nasional tentang 'Pencegahan dan Perlindungan Pekerja Anak di Indonesia', Rabu, 23 Juni 2021.

Lebih lanjut, Ida mengatakan pemerintah telah menyusun Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (RAN-PBPTA) melalui Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002. RAN-PBPTA ini sebagai acuan dalam penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak tersebut, “Kita telah selesai melaksanakan RAN-PBPTA Tahap I dan Tahap II. Untuk saat ini kita sedang melaksanakan RAN-PBPTA Tahap III,” katanya.

Dalam menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, Kemnaker telah melakukan lima upaya nyata. Pertama, meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi kepada dunia usaha dan masyarakat tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak.

Kedua, melakukan upaya pencegahan dan penghapusan pekerja anak dari BPTA melalui berbagai program antara lain Program Zona/ kawasan Bebas 8 Pekerja Anak, dan Kampanye Menentang Pekerja Anak. Ketiga, pada 2008-2020, Kemnaker telah melaksanakan Program Pengurangan Pekerja Anak dan telah berhasil menarik pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 143.456 anak. 

Menurutnya, tujuan program ini guna mengurangi jumlah pekerja anak dari Rumah Tangga Miskin (RTM) yang putus sekolah untuk ditarik dari tempat kerja melalui pendampingan di shelter dalam rangka memotivasi dan mempersiapkan anak kembali ke dunia pendidikan. “Program ini dapat berhasil dengan didukung oleh berbagai pihak, baik pemerintah maupun non pemerintah, termasuk masyarakat," ujar Ida.

Keempat, penguatan kapasitas penegak hukum norma Pekerja Anak dan BPTA melalui perluasan pendidikan dan pelatihan, seperti Bimtek pengawasan norma kerja anak. Kelima, pelaksanaan kebijakan untuk pencegahan dan penanggulangan Pekerja Anak dan BPTA baik secara preemtif, preventif dan represif oleh Pengawas Ketenagakerjaan melalui sosialisasi kepada stakeholder, pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak dan penyidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Semua langkah yang diambil tersebut mencerminkan kerja sama dan sinergi dengan unsur-unsur pentahelix yang ada dan akan terus semakin ditingkatkan di masa depan,” kata Ida. 

Menaker juga mengemukakan alah satu langkah sinergi pentahelix yang akan dilaksanakan dalam mencegah pekerja anak, yaitu Kemnaker bekerja sama dengan berbagai pihak, terutama dunia usaha untuk melaksanakan Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 di sejumlah lokasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Yakni Karawang International Industry City (KIIC), Modern Cikande 10 Industrial Estate (MCIE) di Karawang, Kawasan Industri Makasar (KIMA), Modern Cikande Estate (MCIE) di Banten, dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) di Banten.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus