Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo

Perhatian! Pengirim TKI Ilegal Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 15 Miliar

Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran.

6 November 2017 | 19.04 WIB

Jutaan TKI di Malaysia Terancam Dipulangkan Paksa
Perbesar
Jutaan TKI di Malaysia Terancam Dipulangkan Paksa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta – Sesuai dengan Undang -Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat akhir Oktober lalu, pelaku yang terlibat pengiriman pekerja migran atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri secara illegal, dapat diancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Ini harus jadi perhatian serius bagi para stakeholder dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama. Bukan pidana atau denda,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan, R Soes Hindharno, Senin 6 November 2017. “Jangan sampai ada mal administrasi penempatan pekerja migran.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Peringatan keras ini, lanjutnya, terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa. Karena, dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan skill pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah. Sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan. 

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran, dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang  bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Hindharno kembali menjelaskan, ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan, seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar rupiah juga diberikan kepada perseorangan yang melakukan penempatan atau pengiriman pekerja migran. “Karena dalam UU PPMI, pasal 49 disebutkan,  pelaksana penempatan pekerja migran Indonesia terdiri atas Badan, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, atau perusahaan yang menempatkan pekerja migran Indonesia untuk kepentingan perusahaan sendiri,” kata Hindharno. 

Ancaman lain atas pelanggaran ini, lanjut Hindharno, yakni pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200 juta bagi setiap orang yang dengan sengaja memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen. Dokumen tersebut seperti  surat keterangan status perkawinan, surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau izin wali yang diketahui kepala desa, sertifikat kompetensi kerja, surat keterangan sehat, paspor, visa kerja, perjanjian penempatan pekerja dan perjanjian kerja.

“Ancaman yang lain lagi adalah pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta  bagi setiap orang yang menempatkan pekerja migran Indonesia, padahal diketahui atau patut menduganya bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan umur  minimal 18 tahun,” ucap Hindharno. 

Sementara itu Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, Ayub Basalamah menyambut baik tingginya ancaman hukuman bagi pelanggaran pengiriman pekerja migran yang datur dalam UU PPMI. “Hal itu untuk memberikan perlindungan bagi pekerja migran, serta menghindari dari potensi terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya. (*)

Abdul Jalal

Abdul Jalal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus