Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Bagi Anggota ISIS, Banyak Istri Banyak Rezeki  

Setiap anggota ISIS mendapat bayaran tambahan US$ 50 untuk masing-masing istri yang mereka miliki.

27 April 2016 | 06.57 WIB

Ilustrasi bendera ISIS/ISIL. Wikipedia.org
material-symbols:fullscreenPerbesar
Ilustrasi bendera ISIS/ISIL. Wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Ramadi – ISIS memang bukan sebuah perusahaan, tapi mereka memberi gaji bulanan kepada para anggotanya. Mereka juga mendapat bayaran tambahan jika memiliki istri, anak, dan hamba sahaya lebih banyak. 

Sebuah dokumen baru yang didapat dari wilayah kekuasaan ISIS menunjukkan seorang anggota kelompok itu yang bernama Al-Jiburi, mendapat gaji pokok US$ 50 (Rp 659 ribu) per bulan.

Anggota tersebut juga mendapat bayaran tambahan US$ 50 lagi untuk masing-masing dari kedua istri yang dimilikinya dan US$ 35 (Rp 461 ribu) untuk masing-masing anak yang dimilikinya.

ISIS juga memberi bayaran tambahan US$ 50 untuk setiap budak seks atau hamba sahaya yang dimiliki para anggotanya.

Dokumen ini menjadi konfirmasi mengenai adanya kerugian besar yang dialami kelompok ISIS, dan kondisi itu membuat mereka tertekan di banyak sektor. Demikian ditulis Aymenn Jawad al-Tamimi di CTC Journal.

Menyusul serangkaian kekalahan yang mereka alami, khususnya di Sinjar dan Ramadi, ISIS terpaksa memotong gaji anggotanya untuk penghematan.

Dokumen itu juga mengungkapkan ISIS telah memberlakukan aturan yang ketat mengenai penggunaan kendaraan militer.

Para pejuang ISIS diharuskan mendapat izin tertulis untuk menggunakan kendaraan militer di luar medan pertempuran.

DAILYMAIL | A. RIJAL


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rijal TI uploader

Rijal TI uploader

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus