Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

MACC Tetapkan Eks PM Malaysia Ismail Sabri Yaakob Tersangka Korupsi, Profil KPK Malaysia

MACC atau KPK Malaysia menetapkan eks Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 triliun.

5 Maret 2025 | 14.35 WIB

Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memperlihatkan jarinya yang berlumuran tinta saat memberikan suara dalam pemilihan umum ke-15 Malaysia di Bera, Pahang, Malaysia 19 November 2022. REUTERS/Lai Seng Sin
Perbesar
Perdana Menteri Malaysia Ismail Sabri Yaakob memperlihatkan jarinya yang berlumuran tinta saat memberikan suara dalam pemilihan umum ke-15 Malaysia di Bera, Pahang, Malaysia 19 November 2022. REUTERS/Lai Seng Sin

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Ismail Sabri Yaakob, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana pemerintah sebesar RM 700 juta (sekitar Rp 2,5 triliun).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Ketua Komisioner Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC), Azam Baki, mengonfirmasi hal ini dalam konferensi pers pada Senin, 3 Maret 2025, seperti dikutip oleh Channel NewsAsia. Ismail Sabri Yaakob menjalani pemeriksaan pada Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam hal ini, saya dapat menyatakan bahwa dia adalah tersangka,” katanya kepada wartawan sehari setelah lembaganya mengonfirmasi bahwa Ismail Sabri telah menyatakan kekayaannya sebagai bagian dari penyelidikan.

Dana sebesar RM 700 juta tersebut diduga digunakan untuk kampanye promosi program “Keluarga Malaysia” yang diusung oleh Ismail Sabri saat menjabat sebagai PM Malaysia, menurut laporan The Edge Malaysia.

Selain itu, MACC telah membekukan 13 rekening bank dengan total dana RM 2 juta pada 3 Maret. Namun, Azam menegaskan bahwa rekening tersebut tidak mencakup rekening Yayasan Keluarga Malaysia maupun rekening pribadi milik Ismail Sabri.

“Rekening Yayasan Keluarga Malaysia belum kami bekukan karena bukan rekening perorangan dan masih aktif, sedangkan rekening Ismail Sabri masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Profil MACC

Dilansir dari Universitas Malaysia Sarawak, Komisi Anti-Korupsi Malaysia (dalam bahasa Melayu: Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia), disingkat MACC atau SPRM, merupakan lembaga pemerintah di Malaysia yang bertugas menyelidiki serta menuntut kasus korupsi di sektor publik maupun swasta. 

Sebelumnya, lembaga ini dikenal sebagai Badan Anti-Korupsi (ACA) atau Badan Pencegah Rasuah (BPR). Pembentukan MACC terinspirasi dari badan antikorupsi terkemuka, seperti Komisi Independen Anti-Korupsi Hong Kong dan Komisi Independen Anti-Korupsi di New South Wales (ICAC), Australia.  

Untuk menjamin integritas dan melindungi hak-hak warga negara, MACC diawasi oleh lima badan independen yang beroperasi secara terpisah dari instansi pemerintah lainnya guna memberikan pengawasan yang objektif. Kelima badan tersebut meliputi Dewan Penasihat Anti-Korupsi, Komite Khusus Korupsi, Komite Pengaduan, Panel Tinjauan Operasional, serta Panel Konsultasi dan Pencegahan Korupsi.

Dilansir dari Malaysian Anti-Corruption Commission, upaya pemberantasan korupsi di Malaysia dimulai pada 1959 melalui tiga lembaga terpisah yang menangani investigasi, pencegahan, dan penuntutan. Pada 1967, pemerintah menggabungkan ketiga fungsi tersebut dengan membentuk Badan Anti-Korupsi (ACA). Lembaga ini mengalami beberapa perubahan, termasuk menjadi Biro Investigasi Nasional (NBI) pada 1973 sebelum kembali ke ACA pada 1982.  

Pada 2008, Parlemen menyetujui pembentukan Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) sebagai lembaga independen, menggantikan ACA. Undang-Undang MACC 2009 mulai berlaku pada 1 Januari 2009, menegaskan komitmen terhadap transparansi dan profesionalisme dalam pemberantasan korupsi.  

Untuk memastikan akuntabilitas, MACC diawasi oleh lima badan independen yang terdiri dari tokoh masyarakat, mantan pejabat pemerintah, politisi, akademisi, dan profesional. Badan-badan ini berperan dalam mengawasi kinerja MACC serta memastikan independensi dan efektivitasnya.

Sita Planasari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus