Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Seoul - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan akhirnya mencabut undang-undang yang sudah 60 tahun berlaku, yang melarang perzinaan dan mengancam pelakunya 2 tahun penjara.
Mahkamah menyatakan Undang-Undang Tahun 1953 itu tidak konstitusional. "Bahkan, jika pun perzinaan harus dihukum sebagai hal yang tidak bermoral, kekuasaan negara tidak boleh campur tangan dalam kehidupan pribadi individu," kata ketua sidang Park Han-chul.
Dalam enam tahun terakhir, hampir 5.500 orang didakwa dengan tuduhan perzinaan, termasuk hampir 900 orang pada 2014. Tapi jumlah itu turun dan akhirnya jarang pelaku yang dibui.
Sebanyak 216 orang dipenjara pada 2004, tapi jumlah itu turun hingga tinggal 42 pada 2008. Sejak saat itu, hanya 22 orang yang pernah dipenjara.
Tren yang menurun ini sebagian mencerminkan perubahan sosial di negeri itu, tempat kemodernan sering berbenturan dengan norma konservatif tradisional.
"Konsepsi masyarakat tentang hak-hak individu dalam kehidupan telah berubah," kata Park.
THE GUARDIAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini