Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) di departemen federal sejumlah negara bagian Malaysia bisa memilih jam kerjanya. Ini adalah bagian dari prgram uji coba jam kerja fleksibel yang akan berlaku per 1 Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut laporan Channel News Asia, 27 Februari 2019, program percontohan berlaku untuk jam kerja kantor dan tidak termasuk bagi mereka yang bekerja di layanan publik, sekolah dan lembaga pendidikan, dewan hukum, otoritas lokal dan fasilitas kesehatan, seperti yang diumumkan dalam surat edaran yang diunggah di Facebook.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari Senin hingga Jumat, pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat di Selangor, Kuala Lumpur, Putrajaya, Perak, Sabah, Sarawak, dan Perlis dapat mulai bekerja antara pukul 7.30 pagi dan 8.30 pagi dan pulang antara pukul 4.30 sore dan 5.30 sore, selama mereka menyelesaikan sembilan jam kerja selama sehari.
Jam kerja fleksibel yang sama, yang mencakup waktu istirahat, berlaku untuk pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat di negara bagian Johor dan Terengganu, dari hari Minggu hingga Rabu.
Pada hari Kamis, mereka diizinkan untuk pulang antara pukul 3 sore dan pukul 4 sore, selama mereka telah menyelesaikan tujuh setengah jam kerja.
Sebagai bagian dari program percontohan, para orang tua juga diizinkan untuk pergi kerja satu jam lebih awal.
Kepala departemen bertanggung jawab untuk mengawasi karyawan yang berpartisipasi dalam uji coba untuk memastikan mereka mematuhi aturan, kata Public Service Department (PSD). departemen yang menangani aparatur sipil negara.
Formulir harus diisi setiap bulan, dengan rincian jam kerja karyawan yang berpartisipasi dan alasan keterlambatan.
Program ini dilaksanakan menyusul pertemuan komite peninjau reformasi sektor publik pada 12 Februari, tambah PSD. Malaysia akan mengumumkan kapan program percontohan PNS ini akan berakhir setelah meninjau hasilnya.