Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Cegah Pekerja Asing Ilegal

Pemerintah harus memperketat pengawasan dan tegas menyisir tenaga asing ilegal. Pemerintah tak perlu ragu mendeportasi mereka yang ditemukan melanggar ketentuan imigrasi. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal pun harus diberi sanksi. Hal itu perlu dilakukan agar mereka tidak mencuri-curi kesempatan.

1 Mei 2016 | 23.04 WIB

Cegah Pekerja Asing Ilegal
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Pemerintah harus memperketat pengawasan dan tegas menyisir tenaga asing ilegal. Pemerintah tak perlu ragu mendeportasi mereka yang ditemukan melanggar ketentuan imigrasi. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing ilegal pun harus diberi sanksi. Hal itu perlu dilakukan agar mereka tidak mencuri-curi kesempatan.

Isu tenaga kerja asing kembali mencuat setelah petugas keamanan Bandar Udara Halim Perdanakusuma menangkap lima pekerja asal Cina pada pekan lalu. Kelima pekerja ini bekerja untuk PT Geo Central Mining, mitra PT Wijaya Karya, yang menjadi pelaksana proyek Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC). Mereka ternyata tak punya izin kerja.

Sebelumnya, banyak kasus penangkapan pekerja asing tanpa izin di proyek-proyek infrastruktur di sejumlah daerah. Misalnya, para pekerja asal Cina ditangkap hanya mengantongi visa kunjungan yang berlaku satu bulan. Mereka dipekerjakan PT Waskita Karya dan China Road and Bridge Corp yang tengah membangun jalan tol Kertosono-Solo.

Kasus-kasus di atas hanya pucuk gunung es dari fenomena serbuan tenaga kerja asing di berbagai daerah. Diperkirakan jumlahnya makin besar seiring berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN mulai akhir tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja asing di Indonesia sekitar 70 ribu orang, 25 ribu lebih di antaranya berasal dari Cina.

Banyak yang ragu akan data pemerintah tersebut. Diduga banyak pekerja asing belum masuk pendataan nasional. Sebagian besar dari mereka merupakan tenaga kerja di sektor konstruksi yang didatangkan dari Cina. Mereka dibawa kontraktornya yang berasal dari sana. Pemerintah memang tengah gencar membangun banyak proyek infrastruktur yang didanai dari utang ke Cina.

Terlepas bahwa para pekerja asal Cina atau negara lain itu merupakan bagian dari perjanjian kerja sama atau pinjam-meminjam antara Indonesia dan negara tersebut, kita tetap mempersoalkan mengapa mereka masuk secara ilegal. Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai instansi yang bertanggung jawab atas lalu lintas pekerja asing ini, semestinya lebih ketat mengawasi arus keluar-masuk mereka ke Indonesia.

Pemerintah seharusnya juga lebih sensitif dalam menghadapi masalah ini. Selama beberapa tahun terakhir, banyak perusahaan nasional memberhentikan pekerjanya karena tak sanggup menghadapi krisis ekonomi yang berkepanjangan ini. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan jumlah penganggur pada Agustus 2015 meningkat 4,4 persen menjadi 7,56 juta orang.

Indonesia juga mesti lebih ketat menyeleksi para pekerja asing agar yang masuk bukan pekerja ilegal dan tidak terampil (unskilled), karena angka pengangguran pekerja jenis ini di Indonesia tergolong tinggi, yakni hampir 20 persen. Akan lebih baik jika yang datang adalah para profesional, sehingga kita bisa berharap ada alih teknologi dan transfer pengetahuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus