Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mahkamah Agung seharusnya tidak menolak rekomendasi Komisi Yudisial yang memberi sanksi kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Hakim yang memenangkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Hukuman Komisi atas Sarpin, enam bulan tak boleh menangani perkara, tergolong ringan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo