Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Jangan Tutup Telinga

TAK ada gunanya terburu-buru memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.

12 Oktober 2020 | 00.00 WIB

Jangan Tutup Telinga
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TAK ada gunanya terburu-buru memberlakukan Undang-Undang Cipta Kerja meski telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat sepekan lalu. Presiden Joko Widodo sebaiknya menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perpu, untuk kemudian membahas ulang aturan itu dari awal.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus