Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Berita Tempo Plus

Kontroversi Pencabutan Pasal 50 UU MK

16 Mei 2005 | 00.00 WIB

Kontroversi Pencabutan  Pasal 50 UU MK
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

BEBERAPA waktu terakhir ini media massa banyak memberitakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tanpa batasan waktu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Seperti diketahui, Pasal 50 UU MK menegaskan, UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau lazim disebut sebagai UUD 1945.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus