Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BEBERAPA waktu terakhir ini media massa banyak memberitakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji UU terhadap UUD 1945 (judicial review) tanpa batasan waktu, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 50 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Seperti diketahui, Pasal 50 UU MK menegaskan, UU yang dapat dimohonkan untuk diuji adalah UU yang diundangkan setelah perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau lazim disebut sebagai UUD 1945.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo