Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Mahkamah Agung mencabut pasal yang mengatur syarat remisi untuk narapidana korupsi.
Berkat putusan itu, para koruptor lebih mudah memperoleh remisi.
Sulit mengharapkan pemerintah mengetatkan lagi pemberian remisi.
PEMBERIAN remisi kepada koruptor, seperti bekas Gubernur Banten Atut Chosiyah dan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, menunjukkan sikap pemerintah yang kian lunak terhadap pemberantasan korupsi. Mengurangi masa kurungan para terpidana korupsi akan meniadakan efek jera hukuman atas kejahatan luar biasa tersebut.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo