Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perbaikan ekonomi dan hukum perlu, tapi politik juga penting dibenahi. Undang-undang tentang partai politik baru telah dikeluarkan 27 Desember lalu sebagai Undang-Undang No. 31 Tahun 2002. Ada perbaikan dalam isinya , tapi ada juga yang masih belum memuaskan. Undang-undang telah sah dan berlaku, sehingga mustahil dikutak-katik lagi. Kekurangannya mungkin bisa diatasi dalam pelaksanaannya, atau ditutupi dengan isi undang-undang politik lainnya.
Walau belum lama, Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang hal serupa sudah harus diganti. Selain karena perlu disempurnakan, juga amendemen konstitusi sudah mengubah banyak hal yang membutuhkan penyesuaian pula. Maka, selain tentang partai politik, yang selekasnya harus diperbaiki ialah perundang-undangan tentang pemilihan umum, tentang susunan dan kedudukan DPR, tentang Dewan Perwakilan Daerah, juga tentang kedudukan presiden, serta mengenai Mahkamah Konstitusi.
Pembenahan semua undang-undang politik itu diharapkan selesai tahun 2003 ini juga. Undang-undang ini kait-mengait satu dengan lainnya. Idealnya, semua harus komplet dan selaras. Kalau gagal, pemilihan umum dan proses pergantian pemerintahan yang dijadwalkan tahun 2004 bisa kacau, atau batal. Negara jadi tidak stabil, lalu perbaikan ekonomi dan hukum macet lagi.
Secara umum dikatakan bahwa hukum bisa digunakan sebagai sarana rekayasa masyarakat. Dengan membuat aturan yang baik, masyarakat diarahkan menuju susunan ketertiban yang diidamkan. Undang-Undang No. 31/2002 tentang Partai Politik juga dirancang dengan harapan seperti itu, untuk memperbaiki susunan politik kepartaian.
Memang banyak alasan untuk merisaukan sistem kepartaian sekarang. Yang aktif mutunya menyedihkan, gagal mewakili pemilihnya. Keuangannya tidak terkontrol. Yang terdaftar jumlahnya hampir tak masuk akal, lebih dari 200 partai. Juga ada kekhawatiran timbulnya partai di daerah, karena berpotensi menjadi bibit separatisme. Hal-hal negatif itu harus dibersihkan dengan undang-undang.
Pembatasan dan persyaratan dirumuskan ketat. Untuk didaftarkan, partai harus punya pengurus di sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi di negara ini, dan 50 persen dari jumlah kabupaten di setiap provinsi tersebut, lalu 25 persen dari jumlah kecamatan tiap kabupaten bersangkutan. Kepengurusan partai harus bertingkat nasional, dan berkedudukan di ibu kota negara.
Perancang undang-undang berniat membabat hiperinflasi partai. Pada pemilihan umum lalu, mayoritas partai tak mendapat satu kursi pun di parlemen. Tujuan undang-undang ini ialah mendorong ke arah sistem multipartai sederhana. Pengepingan dan perpecahan, itu yang ditakuti.
Pendekatan untuk mencapai sistem kepartaian yang sehat ini masuk akal, tapi belum tentu merupakan pilihan yang tepat. Itikad untuk memperbaiki lewat hukum secara ini harus diperiksa dulu, apakah bukan penyaluran kepentingan yang tengah berkuasa membuat undang-undang. Yang diuntungkan cuma partai yang sekarang sudah mapan di DPR dan pemerintahan.
Kerugiannya ialah, kemungkinan munculnya pemain baru dalam politik kepartaian diperkecil. Reformasi tokoh-tokoh kepemimpinan dengan jenis baru yang segar juga terhambat. Mencegah pengepingan dengan cara ini juga mengorbankan asas kebebasan, yang sebenarnya ialah dasar dari tumbuhnya partai-partai dalam demokrasi.
Sebenarnya analogi mendirikan perusahaan bisa dipakai sebagai pendekatan lain. Perusahaan boleh bebas didirikan. Tapi, untuk ikut tender sebuah proyek, ia harus memenuhi syarat kemampuan tertentu dulu. Partai-partai juga boleh berdiri dan terdaftar sebanyak-banyaknya. Barulah ketika ikut pemilihan umum, syaratnya diperketat. Tak usah terburu-buru mendirikan pagar di batas yang keliru. Penyederhanaan partai akan bisa berlangsung lebih alamiah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo