Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah rupanya masih bercokol dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya menghilangkan pasal karet itu karena jelas berlawanan dengan semangat konstitusi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo