Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai per-ubahan atas Undang-Undang No. 31/1997 tentang Peradilan Militer untuk sementara tak dapat dilanjutkan. Panitia khusus RUU tersebut menyatakan pembahasan itu mentok. Sebab, antara DPR dan pemerintah tidak atau belum mendapat kata sepakat dalam pemahaman serta rencana pengubahan sejumlah pasal yang ada dalam RUU Peradilan Militer.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo