Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendapat

Setelah Bhatoegana Bersuara

Kasus Sutan Bhatoegana merupakan kesempatan bagus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar suap yang dinikmati puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Duit dari pejabat pemerintah diduga tak hanya mengalir ke Ketua Komisi Energi DPR periode 2009-2014 itu, tapi juga mengucur ke rekannya di pimpinan komisi dan para anggota.

12 Mei 2015 | 00.17 WIB

Setelah Bhatoegana Bersuara
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kasus Sutan Bhatoegana merupakan kesempatan bagus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk membongkar suap yang dinikmati puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Duit dari pejabat pemerintah diduga tak hanya mengalir ke Ketua Komisi Energi DPR periode 2009-2014 itu, tapi juga mengucur ke rekannya di pimpinan komisi dan para anggota.

Penyidik KPK perlu mengungkap tuntas suap di sektor energi yang dikenal sebagai "lahan basah" untuk mengeruk fulus. Kasus Sutan merupakan pengembangan dari perkara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini, yang telah divonis 7 tahun penjara. Dalam kasus Rudi, peran Sutan Bhatoegana sudah mencuat, dan akhirnya politikus Partai Demokrat ini pun diseret ke pengadilan.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pekan lalu, terungkap Sutan mendapat mobil Toyota Alphard bukan dari hasil pembelian sendiri. Seorang karyawan sebuah dealer mobil bersaksi, Alphard tipe G berwarna hitam milik Sutan itu dibayar oleh Direktur PT Dara Transindo Eltra, Yan Achmad Suep. PT Dara merupakan perusahaan yang bergerak di bidang keagenan untuk fasilitas pengeboran minyak dan gas bumi.

Terungkap pula dalam dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, Sutan menerima duit dari Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno pada 2013. Jumlahnya cukup besar, US$ 140 ribu atau sekitar Rp 1,8 miliar (dengan kurs sekarang). Duit ini juga mengalir ke rekan Sutan di pimpinan Komisi Energi, sekretariat, dan 43 anggota komisi. Jatah buat seorang anggota pimpinan Rp 98 juta dan anggota komisi Rp 32,7 juta.

Wajar bila Sutan, lewat kuasa hukumnya, mendesak agar anggota DPR yang menerima aliran duit itu juga diusut KPK. Mereka seharusnya dijerat dengan dakwaan yang sama. Apalagi motif kejahatan ini pun terang-benderang. Kata jaksa, suap itu bertujuan mempengaruhi para anggota DPR dalam pembahasan dan penetapan asumsi dasar minyak dan gas pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2013.

Meski sudah terlambat untuk dijadikan justice collaboratorpada masa pemeriksaan, Sutan tak kunjung bersedia membuka kotak Pandora yang berisi puluhan nama yang terlibatpengakuan terdakwa seharusnya ditanggapi serius oleh KPK. Apalagi fakta persidangan itu juga diperkuat fakta dalam dakwaan Waryono Karno, yang diadili karena menyuap Sutan. Di sana juga dibeberkan dengan gamblang aliran duit ke Komisi Energi DPR. Uang senilai sekitar Rp 1,8 miliar itu dimasukkan ke tiga amplop putih, masing-masing diberi kode A untuk 43 anggota, kode P untuk pimpinan, dan kode S untuk sekretariat komisi.

Inilah saatnya KPK mengembalikan kekuatan setelah otoritasnya tergerus akibat pertikaiannya dengan polisi, yang belakangan bahkan dibiarkan oleh pemerintah Joko Widodo. Tunjukkan bahwa, tanpa dukungan penuh Presiden pun, KPK bisa bergerak sesuai dengan cita-cita dan keinginan rakyat untuk memiliki pemerintahan yang bersih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus