Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Vonis Kejam di Tanjung Karang

Pertama kali pada zaman reformasi: wartawan dihukum masuk bui. Kemerdekaan pers sampai di sini?

9 Mei 2005 | 00.00 WIB

Vonis Kejam di Tanjung Karang
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

PERS Indonesia terlempar ke tahun 1931. Tahun itu pemerintah kolonial memberlakukan Persbreidel Ordonantie dan Haatzaai Artikelen—aturan hukum yang kerap dipakai melumpuhkan pers dan wartawan. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan memenjarakan dua wartawan tabloid Koridor selama sembilan bulan. Lalu apa bedanya tahun 2005 dengan 1931-1936, ketika penjajah Belanda menindak 27 koran dan memenjarakan sejumlah wartawan? Apa bedanya sikap mahkamah penjajah dengan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke di Tanjung Karang?

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus