Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERS Indonesia terlempar ke tahun 1931. Tahun itu pemerintah kolonial memberlakukan Persbreidel Ordonantie dan Haatzaai Artikelen—aturan hukum yang kerap dipakai melumpuhkan pers dan wartawan. Rabu pekan lalu, Pengadilan Negeri Tanjung Karang memutuskan memenjarakan dua wartawan tabloid Koridor selama sembilan bulan. Lalu apa bedanya tahun 2005 dengan 1931-1936, ketika penjajah Belanda menindak 27 koran dan memenjarakan sejumlah wartawan? Apa bedanya sikap mahkamah penjajah dengan majelis hakim yang dipimpin Iskandar Tjakke di Tanjung Karang?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo