Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kementerian Kehutanan sebut Indonesia Punya 564 Unit Kawasan Konservasi yang Didominasi Cagar Alam, Apa Artinya?

Kementerian Kehutanan bilang Indonesia memiliki 564 kawasan konservasi dengan luas total mencapai 27,14 juta hektare yang didominasi cagar alam.

29 November 2024 | 11.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyebutkan hingga kini, Indonesia memiliki 564 kawasan konservasi dengan luas total mencapai 27,14 juta hektare yang didominasi cagar alam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kurang lebih ada 564 unit kawasan konservasi dengan luas 27 juta hektar. Paling banyak sekarang statusnya cagar alam. Prinsip pengelolaan kawasan konservasi salah satunya adalah pemanfaatan yang pasti berkelanjutan," kata Kepala Sub Direktorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi Kemenhut, Dian Risdianto Dian dalam diskusi bertajuk 'Menakar Potensi Ekonomi Kawasan Konservasi' di M-Bloc Space, Jakarta, Sabtu, 23 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apa itu Kawasan Konservasi

Menurut artikel ilmiah yang diterbitkan oleh Indonesian Journal of Conservation yang ditulis oleh Agus Setiawan menyebutkan konservasi adalah manajemen penggunaan biosfer oleh manusia sehingga dapat memberikan atau memenuhi keuntungan yang besar dan dapat diperbaharui untuk generasi-generasi yang akan datang. Adapun regulasi yang mengatur mengenai kawasan konservasi di Indonesia tertuang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang kawasan konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya.

Dalam aturan tersebut, kawasan konservasi yang diatur di Indonesia meliputi tiga hal, pertama perlindungan sistem penyangga kehidupan. Kedua, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya. Terakhir meliputi pemanfaatan secara lestari spesies dan ekosistemnya. Upaya konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia telah dimulai sejak zaman Pemerintah Kolonial Belanda yang kemudian dilanjutkan hingga era pemerintahan saat ini.

Saat ini, tantangan dari pemanfaatan kawasan konservasi adalah mengefektifkan upaya pemanfaatan secara lestari spesies yang dilindungi tersebut dan tidak mengalami penurunan kepunahan. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menjawab tantangan konservasi adalah dengan melakukan penangkaran dan meningkatkan pembangunan serta pengembangan lembaga konservasi.

Bukan hanya itu, tantangan ke depan Pemerintah Indonesia dalam kawasan konservasi adalah bioprosprecting. Indonesia memiliki jumlah keanekaragaman hayati yang tinggi dan memiliki potensi pemanfaatan tumbuhan serta hewan yang besar.

Pemanfaatan Potensi Kawasan Konservasi

Dian melanjutkan bahwa potensi ekonomi kawasan konservasi berasal dari pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi sebesar 6,32 gigawatt. Hal itu disebabkan oleh banyaknya gunung di kawasan konservasi, sehingga potensi panasnya bumi bisa dimanfaatkan. Akan tetapi, Dian menambahkan bahwa perlu kehati-hatian dalam memanfaatkan potensi sektor tersebut. Menurutnya, pemanfaatan potensi panas bumi harus didahului dengan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekosistem setempat.

"Karena walaupun potensinya besar, misalnya di Kerinci potensi panas buminya besar, tetapi di situ juga merupakan area harimau, jadi akhirnya tidak bisa dimanfaatkan panas buminya," tutur Dian.

Lebih lanjut, Dian menambahkan saat ini terdapat empat pemegang izin untuk pemanfaatan jasa lingkungan panas bumi di kawasan konservasi. Dari total luas area sejumlah 325,3 hektar, kapasitas terpasang mencapai 883 Megawatt (MW) yang tersebar di tiga kawasan konservasi, yaitu Taman Nasional Gunung Halimun Salak, Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Kamojang, dan TWA Gunung Papandayan.

"Itu sudah memasok listrik untuk kurang lebih 1 juta rumah dengan 900 watt per rumah pada jaringan listrik Jawa, Madura, dan Bali," kata Dian.

Dian juga menambahkan bahwa beberapa perizinan masih dalam proses saat ini. Ia menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam memberikan izi, sebab perlunya mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk keberadaan habitat hewan yang ada di kawasan konservasi tersebut.

Selain itu, Ia juga mengatakan sejauh ini terdapat beberapa kawasan konservasi di Indonesia yang dikelola oleh beberapa instansi. KLHK, kata Dian, pengelolaan yang meliputi kawasan suaka alam (cagar alam, suaka margasatwa), kawasan pelestarian alam (taman nasional, taman wisata alam), taman hutan raya (Tahura) dan taman buru.

“Semua dikelola pusat kecuali Tahura,” tuturnya.

HAURA HAMIDAH  I M. RISKI YUSRIAL

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus