Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyampaikan bahwa proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang belum diputuskan apakah dilanjutkan atau dihentikan. Berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Presiden, Rabu, 30 Maret 2016, masih perlu dilakukan pengkajian lebih mendalam.
Presiden belum bisa memberikan keputusan terkait dengan kelanjutan proyek Hambalang itu karena masih membutuhkan waktu melakukan pengkajian secara detail. Menurut Menteri Imam, Presiden juga menginginkan persoalan-persoalan sebelumnya dibereskan lebih dulu. Terutama soal audit konstruksi. "Apa betul tanahnya rentan dengan komposisi bangunan, apa masih layak diteruskan," kata Menteri Imam di kantornya, Kamis, 31 Maret 2016.
Perihal audit kerugian dari kontraktor juga harus diperhitungkan karena ada tanggungan senilai lebih dari Rp 200 miliar yang harus dibayarkan Kementerian Olahraga. "Terkait dengan itu, BPKP diminta melakukan audit investigatif, kira-kira kerugian itu bisa dibayarkan hari ini atau seperti apa? Apa betul kerugian itu terkait dengan penanganan setelah dihentikannya proyek Hambalang?" tuturnya.
Apabila proyek itu tidak bisa dilanjutkan, kata Menteri Imam, Presiden Jokowi memberikan keleluasaan bagi Kementerian untuk menyiapkan opsi baru. "Kalau bukan sekolah olahraga, apa yang akan disiapkan Kemenpora. Itu yang akan kami siapkan sekarang," tuturnya.
Dari hasil rapat terbatas, Menteri Imam mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, kepolisian, serta kejaksaan sudah memberi lampu hijau kepada Kementerian Olahraga untuk melanjutkan proyek P3SON di Hambalang yang mangkrak. "Karena sesungguhnya yang disita KPK bukan proyeknya, melainkan berkasnya," ucapnya.
Pembangunan proyek sarana-prasarana P3SON di Hambalang tahun anggaran 2010-2012 yang dilakukan di atas tanah seluas 32 hektare mangkrak akibat kasus korupsi. Proyek ini menyeret anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014, Angeline Sondakh; politikus Partai Demokrat, Anas Urbaningrum; serta Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng. Ketiganya kini menjalani hukuman.
RINA WIDIASTUTI
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini