Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pilpres

Bawaslu Ambon Terima 6 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mayoritas Dugaan Politik Uang

Bawaslu Ambon menerima 6 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Mayoritas laporan berisikan dugaan politik uang.

8 Maret 2024 | 10.08 WIB

Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra
Perbesar
Sejumlah warga mencoblos kertas suara saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Wamena, Papua Pegunungan, Sabtu 24 Februari 2024. Sebanyak 94 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan PSU yang dilaksanakan di Distrik Wamena dan Hubikiak. ANTARA FOTO/Iwan Adisaputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Ambon - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon mengatakan telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum atau Pemilu 2024 yang dilaporkan peserta Pemilu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pemilu, dan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kami mulai membahas laporan dugaan pelanggaran Pemilu," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky, di Ambon, Kamis, 7 Maret 2024, dikutip dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan, dari enam dugaan pelanggaran pemilu yang diadukan tim pendukung peserta pemilu, tiga diantaranya terkait dugaan politik uang.

Sementara dua lainnya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan pada saat proses rekapitulasi, baik di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan ditingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

"Satu laporan lainnya adalah temuan Bawaslu terkait rekomendasi Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU," katanya.slot88

Ia menyatakan, pembahasan ini baru tahap awal. Tentu akan ada proses lanjutan yang nantinya dilakukan.

"Saat ini baru pada tahap pembahasan pertama, sehingga saya belum bisa menyampaikan di luar dari hasil. Tunggu saja, hasilnya nanti akan disampaikan ke publik," ujarnya.

Ia mengakui, jika dari hasil kajian yang dilakukan pihaknya, ternyata laporan itu memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka akan ditindaklanjuti.

“Akan diproses sesuai mekanisme kajiannya tujuh hari. Setelah itu selesai di tingkat Bawaslu, jika terpenuhi unsur, maka akan dilimpahkan ke Sentra Gakumdu," Katanya.

Dalam menangani pelanggaran tersebut pihaknya menggunakan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu sebagai landasan hukum.

Sambil menunggu proses berjalan, lanjut Suminar, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menerima laporan dugaan pelanggaran dari masyarakat yang ditujukan kepada Bawaslu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus