Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Politik sekaligus Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai terdapat dua alasan kenapa Prabowo Subianto memilih Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden yang akan mendampinginya pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dua alasan itu, menurut dia, bisa meningkatkan elektabilitas pasangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Nilai plus bagi Prabowo,” kata Ujang kepada Tempo saat dihubungi Senin, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ujang mengatakan bahwa faktor pertama tak lepas dari posisi Gibran sebagai putra sulung dari Presiden Jokowi. Menurut dia, Prabowo dan Koalisi Indonesia Maju yang mengusungnya menilai Gibran dapat menarik suara dari pendukung dan menggunakan kekuataan Jokowi yang besar.
Faktor kedua, dia menilai Gibran bisa mengambil suara dari pemilih pemula dan generasi milenial yang akan menjadi pemilih mayoritas dalam pemilihan presiden 2024 mendatang.
“Koalisi Indonesia Maju melihat ini sebagai kebutuhan penambah kekuatan Prabowo,” kata Ujang.
Prabowo umumkan nama Gibran sebagai pendampingnya
Prabowo secara resmi mengumumkan nama Gibran Rakabuming Raka setelah menggelar pertemuan dengan para ketua umum partai politik anggota Koalisi Indonesia Maju di kediamannya pada Ahad malam kemarin, 22 Oktober 2023.
Ketua Umum Partai Gerindra itu menyatakan keputusan memilih Gibran disetujui oleh semua anggota koalisi.
"Ini aklamasi bulat, konsensus," kata Prabowo.
Pasangan ini akan mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari terakhir pendaftaran Rabu mendatang.
"Tanggal 25 hari Rabu kami akan daftar ke Komisi Pemilihan Umum," ujar Prabowo.
Selanjutnya, putusan MK buka peluang Gibran bertarung di Pilpres 2024
Peluang Gibran untuk ikut bertarun pada Pilpres 2024 sebelumnya terbuka setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan uji materi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Surakarta, Almas Tsaqibbirru.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin pekan lalu, 16 Oktober 2023, MK menyatakan batasan usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres melanggar Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Artinya seseorang yang berusia di bawah 40 tahun tetap bisa menjadi capres atau cawapres dengan syarat pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Keputusan itu membuat Gibran yang masih berusia 36 tahun bisa ikut bertarung pada Pilpres 2024 karena saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Putusan ini dinilai kontroversial karena posisi Ketua MK, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi. Apalagi, dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arief Hidayat, yang menyatakan dissenting opinion membongkar perubahan arah suara para hakim setelah Anwar ikut memutuskan perkara tersebut.
Gibran tak mau tegaskan soal statusnya di PDIP
Gibran Rakabuming sebenarnya kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang telah mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Gibran pun menyatakan telah berkomunikasi dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani dan Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden (TPN-GP), Arsjad Rasjid, soal statusnya pasca diumumkan sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
"Saya sudah komunikasi dengan Mbak Puan dan Pak Arsjad, itu saja jawaban saya," ujarnya saat ditemui media di Balai Kota Solo, Senin, 23 Oktober 2023.
ADIL AL HASAN| SEPTIA RYANTHIE