Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak kian marak terjadi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mencatat sebanyak 8.800 kasus kekerasan seksual terjadi sepanjang Januari-November 2021. Angka tersebut kian meningkat seiring dengan situasi pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sering kali korban kekerasan seksual tidak berani menyuarakan apa yang telah mereka alami. Melansir dari lpsk.go.id, hal itu disebabkan oleh sulitnya akses untuk melapor. Selain itu, banyak di antara korban yang tidak berani untuk melapor karena berbagai ancaman yang diterima dari pelaku. Padahal, laporan atau pengaduan tersebut sangat penting untuk meneruskannya ke ranah hukum, sehingga korban mendapat keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dihimpun Tempo dari berbagai sumber, berikut lima posko aduan yang dapat diakses untuk melaporkan kasus kekerasaan seksual:
1. Call Center SAPA 129
Dilansir dari laman resmi Kemen KPPA, Call Center Sahabat Perempuan dan Anak atau SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan seksual, serta pendataan kasusnya. Selain menerima pengaduan, SAPA 129 juga melayani penjangkauan, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, layanan mediasi, dan pelayanan pendampingan korban.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Perempuan atau Komnas Perempuan juga dapat menerima posko pengaduan kasus kekerasan seksual. Diberitakan Tempo pada 11 November 2021, untuk melapor ke Komnas Perempuan dengan mengirim berkas ke email [email protected]. Selain itu, bisa melapor langsung melalui media sosial resmi Komnas Perempuan.
3. Komnas HAM
Selain Kemen KPPA dan Komnas Perempuan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM juga dapat menjadi alternatif untuk melapor kasus kekerasan seksual. Pelapor bisa mengirim berkasnya secara langsung ke alamat Komnas HAM. Pun dapat melalui aduan online, dengan mengisi berkas pada laman http://pengaduan.komnasham.go.id/. Komnas HAM juga menerima layanan konsultasi melalui nomor 08111129129.
4. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Dalam pers rilis lpsk.go.id, Ketua LPSK, Abdul Haris mengatakan, LPSK hadir untuk memastikan perlindungan dan hak saksi dan korban agar kejahatan bisa terungkap. Pengajuan perlindungan ke LPSK dapat melalui call center di nomor 148, WhatsApp di nomor 085770010048, dan melalui akun media sosial LPSK.
5. Kantor Polisi Terdekat
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) akan melayani korban ketika membuat laporan ke polisi. Namun sebelum itu, dianjurkan untuk meminta pendampingan hukum. Jika korban membutuhkan pemantauan atas proses pelaporannya dan butuh surat rekomendasi, maka Komnas Perempuan akan mengeluarkan surat rekomendasi yang ditujukan ke kepolisian.
HARIS SETYAWAN