Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Bantuan Hukum Kritis memberikan sejumlah masukan, untuk penguatan rumusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satunya tetap menggunakan rumusan judul RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Karena judul RUU ini lebih sesuai dengan kerangka sebagai UU yang bersifat tindak pidana khusus,” kata asosiasi LBH Apik Jakarta, Ratna Batara Munti, dalam keterangannya, Jumat, 24 September 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ratna mengatakan, melalui kerangka tersebut, RUU TPKS tidak hanya mengatur kekerasan seksual sebagai delik yang merupakan wilayah penegakan hukum, tapi juga mengintegrasikan dimensi pencegahan kekerasan seksual, peran pemerintah dalam pelindungan korban, dan mekanisme pelayanan terpadu bagi korban.
Masukan berikutnya, Ratna meminta adanya penyempurnaan sejumlah rumusan norma. Misalnya, definisi kekerasan seksual di ketentuan umum perlu disempurnakan dengan tidak menggunakan ‘secara paksa’, karena frasa tersebut akan membatasi. Selain itu, dalam norma ini perlu dilengkapi frasa ‘penggunaan kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, dan posisi rentan’.
Masukan ketiga, Ratna meminta RUU TPKS tetap mengatur 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual. Menurut dia, unsur-unsur tindak pidana dalam 9 bentuk kekerasan seksual tetap dapat diakomodasi dalam RUU TPKS. Selain itu, RUU tersebut juga perlu menjangkau kekerasan seksual berbasis siber atau yang menggunakan sarana penyebaran informasi secara elektronik.
Masukan keempat, Koalisi meminta RUU TPKS mengatur pemenuhan hak-hak korban dalam suatu bab tersendiri. “Perumusan ketentuan ini pada prinsipnya tetap sejalan dengan kerangka UU pidana khusus internal, di mana secara substantif dapat meliputi berbagai ketentuan selain pengaturan tindak pidana itu sendiri,” ujar Ratna.
Masukan kelima, Ratna menyarankan agar RUU TPKS memperjelas perumusan mandat kepada kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah terkait dengan pencegahan dan pemulihan.
Masukan keenam, RUU TPKS dinilai perlu mengakomodasi prinsip penanganan terpadu dalam satu atap. Secara teknis, Ratna menyebutkan bahwa ketentuan ini dapat diuraikan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana, termasuk mempertimbangkan keragaman situasi dan kondisi geografis, juga ketersediaan sumber daya di tiap wilayah.
Masukan ketujuh, Ratna meminta RUU TPKS menegaskan ketentuan bahwa pembiayaan untuk pelaksanaan ketentuan dalam UU, baik melalui APBN maupun APBD, harus dialokasikan sebesar-besarnya untuk mewujudkan keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual.
Sehingga, dalam implementasinya di tingkat perencanaan program dan kegiatan hendaknya diarahkan mengatasi berbagai hambatan yang dialami korban selama ini. Misalnya, Ratna menyebutkan dari sisi pembuktian, pengetahuan, dan keterampilan penegak hukum dalam penanganan korban, saranan prasarana untuk perlindungan dan pemulihan korban, dan rumah aman.