Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Aisha Weddings: Kemenag Sebut Menikah di Usia 12 Tahun Melanggar UU

Kemenag menyatakan kampanye nikah muda dari Aisha Weddings banyak mudaratnya.

11 Februari 2021 | 12.33 WIB

Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi pasangan merencanakan pernikahan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Muharam Mrarzuki, menilai kampanye menikah pada usia 12 tahun (perkawinan anak) yang dipromosikan Aisha Weddings bertentangan dengan undang-undang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Apabila usia nikah di bawah 19 tahun itu maka dianggap melanggar UU Perkawinan. Dengan adanya UU itu masyarakat diminta untuk mengajukan proses pendaftaran nikah itu pada usia 19 tahun. Itu paling minimal,” kata Muharam dalam keterangannya, Kamis, 11 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muharam menjelaskan proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun.

Masyarakat yang melakukan akad pernikahan dengan mempelai wanitanya di bawah 19 tahun akan dianggap pernikahan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahkan, kata Muharam, pelakunya bisa dijerat hukum karena mereka melanggar UU.

Selain UU Perkawinan, Muharam menilai, Aisha Weddings juga melanggar UU Perlindungan Anak. Sebab, usia 12 tahun merupakan masa usia sekolah dan pendidikan. Remaja berusia di bawah 19 tahun masih harus diperkuat dari sisi pendidikan, mental spiritual, daya tahan tubuh, hingga ekonomi yang akan menopang kesejahteraan hidup mereka saat mereka memasuki jenjang keluarga.

Pada usia 12 tahun itu mereka rentan bisa terjadi persoalan fisik, psikis, juga persoalan yang terkait dengan hubungan sosial di masyarakat. “Ini banyak madaratnya, sehingga para orang tua, wali, yang menikahkan itu seharusnya tetap berpegang pada UU Perkawinan Nomor 16 Tahun 2019," ujarnya.

Jagat maya belakangan ini dihebohkan dengan kemunculan situs Aisha Weddings yang menganjurkan pernikahan muda terhadap perempuan muslim pada rentang usia 12-21 tahun dan tak lebih.

Menurut mereka, anjuran agar perempuan segera menikah karena banyaknya godaan yang harus dihadapi. Selain pernikahan dini, Aisha Weddings juga mengajak berpoligami dan nikah siri. "Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu," tulis Aisha Weddings.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus