Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR meminta klarifikasi terlebih dulu kepada Presiden Joko Widodo soal status Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Hal ini akan dilakukan sebelum melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri yang diusulkan Presiden Jokowi.
"Apakah Presiden menarik dan membatalkan surat pencalonan Budi Gunawan, kemudian mengajukan nama yang baru? Ataukah Presiden menyelesaikan proses pencalonan dengan melantik Budi Gunawan kemudian memberhentikannya dan menggantinya dengan calon yang baru?" kata anggota Komisi II DPR, Aboe Bakar Al Habsy, di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 Maret 2015.
Katanya, hal ini perlu diperjelas dulu oleh Presiden Jokowi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat 2 yang mensyaratkan Presiden harus memberikan alasan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri. Menurut Aboe, dalam Pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang kepolisian, Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Proses pengajuan calon ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 2, yakni Presiden mengajukan calon disertai alasannya. Kemudian tata cara persetujuan diatur dalam Pasal 11 ayat 3, yaitu DPR diberikan batasan waktu selama 20 hari. "Apabila tidak ada jawaban dari DPR, dianggap usulan Presiden telah disetujui," kata Aboe.
Aboe Bakar lebih lanjut mengemukakan bahwa Presiden mengajukan persetujuan kepada DPR melalui surat nomor R-03/Pres/01/2015 pada 9 Januari 2015. Atas usulan tersebut, DPR telah melakukan proses sebagaimana aturan yang ada, kemudian diberikan persetujuan melalui surat PW/00497/DPRRI/I/2015 pada 15 Januari 2015.
"Yang artinya, usulan Presiden untuk mengangkat Kapolri disetujui. Dengan ketentuan itu, seharusnya Komjen Budi Gunawan sudah otomatis menjadi Kapolri. Karena usulan dari Presiden adalah satu paket, yaitu pemberhentian Jenderal Sutarman dan pengangkatan Komjen Budi Gunawan. Karena itu, ketika Jenderal Sutarman turun, seharusnya Komjen Budi Gunawan otomatis naik sebagai Kapolri," katanya.
Menurut Aboe, bila kemudian Presiden mengajukan pengusulan nama lain untuk menjadi Kapolri, ini akan menjadi persoalan untuk DPR. "Karena DPR telah memberikan persetujuan untuk Budi Gunawan," ujar Aboe Bakar.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini