Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Amnesty Sebut George Floyd Jadi Alarm Perlindungan HAM di Papua

Amnesty International Indonesia mengatakan Indonesia harus belajar dari kasus kematian George Floyd untuk melindungi hak masyarakat Papua.

8 Juni 2020 | 22.14 WIB

Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua melakukan aksi di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa, 27 Agustus 2019. Mereka menolak pernyataan rasisme terhadap orang Papua serta meminta pemerintah untuk menangkap pelaku pengepungan asrama Papua di Surabaya. ANTARA/Raisan Al Farisi
material-symbols:fullscreenPerbesar
Massa yang tergabung dalam Mahasiswa Papua melakukan aksi di Jalan Merdeka, Bandung, Selasa, 27 Agustus 2019. Mereka menolak pernyataan rasisme terhadap orang Papua serta meminta pemerintah untuk menangkap pelaku pengepungan asrama Papua di Surabaya. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan Indonesia harus belajar dari kasus kematian George Floyd di Amerika Serikat untuk melindungi hak masyarakat Papua.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Pembunuhan George Floyd oleh aparat harusnya dapat menjadi alarm bagi pemerintah Indonesia yang sampai sekarang masih gagal dalam melindungi dan menjamin hak asasi masyarakat Papua," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kematian tragis George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat, memantik kemarahan masyarakat dunia dan memunculkan perhatian terhadap isu-isu rasisme sistemik serta diskriminasi.

Usman mengatakan hal ini merupakan momentum besar bagi Pemerintah Indonesia untuk bercermin terhadap hal serupa yang masih terjadi di Indonesia.

"Termasuk serangkaian tindakan rasisme serta ketidakadilan dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap saudara-saudara kita di Papua," kata Usman.

Apalagi, Usman mengatakan aparat keamanan yang melakukan kekerasan terhadap George Floyd sempat terlihat kebal hukum sehingga tidak pernah ada yang diadili. Ia mengatakan jangan sampai ini juga terjadi di Indonesia.

Pasalnya, Amnesty International menemukan selama puluhan tahun, masyarakat di Papua dan Papua Barat telah menjadi korban pelanggaran HAM berat yang sebagian besar dilakukan oleh aktor negara, terutama aparat keamanan.

Bentuk-bentuk pelanggarannya mulai dari pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, pembatasan atas kebebasan berkumpul, berekspresi dan mengemukakan pendapat secara damai, termasuk juga diskriminasi rasial secara verbal, hingga ditangkapnya orang-orang Papua sehingga menjadi tahanan hati nurani.

Hingga 8 Juni 2020, Amnesty International Indonesia mencatat setidaknya masih ada 44 tahanan hati nurani Papua yang mendekam di balik jeruji besi. Semuanya diancam atas tuduhan makar, padahal mereka hanya terlibat dalam aksi protes damai dan tidak melakukan tindakan kriminal apapun.

"Pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi, ungkapan rasisme, tindakan yang berlebihan oleh polisi dalam melaksanakan operasi pengamanan masih banyak terjadi di tanah Papua dan terhadap warga Papua yang berada di wilayah lain di Indonesia," ujar Usman.

Egi Adyatama

Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Alumni Universitas Jenderal Soedirman ini sejak awal meliput isu politik, hukum, dan keamanan termasuk bertugas di Istana Kepresidenan selama tiga tahun. Kini menulis untuk desk politik dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus