Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politic alias politik uang dalam proses pemilu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini diungkapkan oleh Hugua dalam acara rapat dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidakkah kita pikir money politic dilegalkan aja di PKPU (peraturan Komisi Pemilihan Umum) dengan batasan tertentu? Karena money politic ini keniscayaan," kata Hugua, dikutip dari YouTube resmi Komisi II.
Dia mengklaim bahwa masyarakat tidak akan memilih politikus yang tidak menggunakan menggunakan money politic. Selain itu, kata dia, Bawaslu akan lebih mudah mengawasi jika politik uang dilegalkan dengan batasan tertentu.
"Sebab kalau barang ini tidak dilegalkan, kita kucing-kucingan terus, yang akan (menjadi) pemenang ke depan adalah para saudagar," ujar Hugua.
Sehingga, dia menilai pemilihan umum menjadi arena pertarungan para saudagar. bukan lagi pertarungan politisi dan negarawan.
"Jadi sebaiknya kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Misalnya, maksimum Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, Rp 1 jt, atau Rp 5 juta," beber Hugua.
Pilihan Editor: Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya