Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Nusa

Apa Beda Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum?

Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum. Apa bedanya dengan anak yang berhadapan dengan hukum?

4 Maret 2023 | 06.37 WIB

Mario Dandy dan AGH. Instagram
Perbesar
Mario Dandy dan AGH. Instagram

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Status AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas apa beda "anak yang berhadapan dengan hukum" dengan "anak yang berkonflik dengan hukum"?

Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 1 ayat 2, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.

Ringkasnya, sebutan "anak yang berhadapan dengan hukum" dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus tersangka, korban, maupun saksi di kasus tindak pidana. 

Kemudian, merujuk pasal 1 ayat 3 UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum ]adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.

Artinya, sebutan anak yang berkonflik dengan hukum hanya bisa disematkan pada anak yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana anak dalam UU SPPA dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :

1. Anak yang berusia di bawah 12 tahun

Dinyatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika tindak pidana tersebut dilakukan, anak belum berusia 12 tahun, maka kepada anak tidak dapat disentuh oleh sistem peradilan. Dan anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya.

2. Anak berusia 12-14 tahun

Seorang anak yang berusia 12-14 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke depan persidangan, namun anak dalam kategori usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman. Karena anak dalam usia ini hanya diberikan tindakan dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada panti sosial.

3. Anak berusia 14-18 tahun

Anak pada usia 14-18 tahun dianggap sudah dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Anak yang dikategorikan pada usia ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lamanya dikurangi setengah dari penjara orang dewasa.

DELFI ANA HARAHAP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus