Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Status AG, 15 tahun, kekasih Mario Dandy Satrio (20), tersangka penganiayaan David, anak pengurus GP Ansor, kini naik menjadi pelaku. Polisi tidak menyebut AG sebagai tersangka, melainkan anak yang berkonflik dengan hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"AG awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Hengki Haryadi, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas apa beda "anak yang berhadapan dengan hukum" dengan "anak yang berkonflik dengan hukum"?
Merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Pasal 1 ayat 2, anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Ringkasnya, sebutan "anak yang berhadapan dengan hukum" dapat disematkan pada setiap anak yang berstatus tersangka, korban, maupun saksi di kasus tindak pidana.
Kemudian, merujuk pasal 1 ayat 3 UU SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum ]adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum 18 (delapan belas) tahun, yang diduga melakukan tindak pidana.
Artinya, sebutan anak yang berkonflik dengan hukum hanya bisa disematkan pada anak yang statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak pidana anak dalam UU SPPA dibedakan dalam tiga kategori, yaitu :
1. Anak yang berusia di bawah 12 tahun
Dinyatakan bahwa anak yang melakukan tindak pidana, tetapi ketika tindak pidana tersebut dilakukan, anak belum berusia 12 tahun, maka kepada anak tidak dapat disentuh oleh sistem peradilan. Dan anak tersebut dikembalikan kepada orangtuanya.
2. Anak berusia 12-14 tahun
Seorang anak yang berusia 12-14 tahun yang melakukan tindak pidana dapat diajukan ke depan persidangan, namun anak dalam kategori usia ini tidak dapat dijatuhi hukuman. Karena anak dalam usia ini hanya diberikan tindakan dikembalikan kepada orangtua atau dikembalikan kepada panti sosial.
3. Anak berusia 14-18 tahun
Anak pada usia 14-18 tahun dianggap sudah dapat bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Anak yang dikategorikan pada usia ini sudah dapat ditahan dan divonis berupa hukuman penjara yang lamanya dikurangi setengah dari penjara orang dewasa.
DELFI ANA HARAHAP