Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Negara resmi mempunyai pasukan komponen cadangan. Presiden Jokowi hari ini telah menetapkan sebanyak 3.103 orang sebagai anggota Komponen Cadangan atau Komcad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para anggota Komcad tersebut selama ini telah dididik, dilatih dan kemudian dilantik di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Presiden Jokowi telah menetapkan rambu-rambu penggunaan Komcad saat mengukuhkan mereka di Pusdiklat Kopassus, Kamis 7 Oktober 2021.
Komponen Cadanganbagian dari program Kementerian Pertahanan. Pembentukan komponen cadangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.
Apakah Komponen Cadangan sama debgan wajib militer?
Brigjen TNI Priyanto, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam tulisannya berjudul “Peran Sumber Daya Pertahanan dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara” menulis bahwa komponen cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.
“TNI merupakan komponen utama yang diperkuat dengan komponen Cadangan yang dapat dimobilisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tulis Priyanto seperti dikutip oleh Tempo dari Majalah Wira Edisi Khusus 2019.
Priyanto menjelaskan bahwa tujuan pembentukan Komponen Cadangan dengan Komponen Pendukung yang dibentuk dengan kesadaran bela negara adalah untuk melipatgandakan kekuatan utama pertahanan negara. Selain itu, pengelolaan Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung akan menjadi aspek strategis bagi ketahanan bangsa.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa Komponen Cadangan sama dengan wajib militer karena pelatihannya yang sama-sama secara militer. Tetapi, Priyanto mengatakan bahwa Komponen Cadangan berbeda dengan wajib militer.
Komponen Cadangan dapat diikuti oleh warga negara yang cukup umur dengan mendaftar secara sukarela. Apabila lulus persyaratan, calon Komponen Cadangan akan mendapatkan pelatihan militer. Jika dalam pelatihan militer ini dapat lulus juga, maka orang tersebut akan menjadi Komponen Cadangan.
“Komponen Cadangan tetap berstatus sebagai warga sipil, untuk selanjutnya diorganisir dalam rangka menjaga kesiapsiagaan bila sewaktu-waktu dibutuhkan bagi kepentingan pertahanan negara Indonesia,” tulis Priyanto.
Priyanto kemudian menjelaskan tentang anggaran pembentukan Komponen Cadangan yang mengeluarkan lebih sedikit anggaran negara dibandingkan pembentukan personil tentara secara regular.
Hal ini karena negara bertindak selektif dan hanya memilih warga negara yang potensinya sesuai dengan format sistem perang yang telah direncanakan. Tetapi, hal ini tidak mengurangi fungsi dari Komponen Cadangan itu sendiri yang memiliki kontribusi kekuatan yang cukup signifikan terhadap pertahanan.
NAUFAL RIDHWAN ALY