Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Bagaimana Peluang Heru Budi Jadi Pj Gubernur Jakarta Lagi?

DPRD DKI menilai Heru Budi masih berpeluang untuk menjabat sebagai Pj Gubernur setelah masa jabatannya habis 17 Oktober 2024.

11 September 2024 | 20.10 WIB

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau siswa yang mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Uji coba program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Perbesar
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat meninjau siswa yang mengikuti uji coba makan bergizi gratis di SDN Manggarai 01, Jakarta, Senin 9 September 2024. Uji coba program Makan Bergizi Gratis yang merupakan janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto kembali dilakukan Pemprov DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta akan berakhir 17 Oktober 2024. Meski sudah dua tahun menjabat, ia masih berpeluang untuk kembali menjadi Pj Gubernur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Dalam rapat pembahasan usulan calon Penjabat (Pj) Gubernur yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, nama Heru Budi disebutkan sebagai salah satu kandidat yang memenuhi persyaratan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Sekretariat Presiden tersebut menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur sejak Oktober 2022, menggantikan Anies Baswedan. Setelah 1 tahun, tepatnya pada Oktober 2023, masa jabatan Heru Budi diperpanjang, dan akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

Status Heru Budi sebagai Eselon 1 di wilayah DKI Jakarta membuatnya memenuhi syarat untuk salah satu kandidat Pj Gubernur. Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, tertuang bahwa masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, mengatakan bahwa Heru Budi masih berpeluang menjadi Pj Gubernur meskipun sudah dua tahun menjabat. “Melihat pada aturan, bahwa mereka yang sudah jadi Pj Gubernur bisa mencalonkan lagi,” ucapnya kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 10 September 2024.

Fraksi di DPRD DKI Jakarta masing-masing akan mengajukan tiga nama calon pj gubernur kepada Presiden melalui Kemendagri.

Merujuk Permendagri, disebutkan ada sejumlah syarat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat diangkat sebagai penjabat gubernur. Syaratnya antara lain, mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Kemudian, menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur.

Adapun JPT Madya adalah jabatan yang meliputi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, staf ahli menteri dan jabatan lain yang setara eselon I.

Syarat lainnya, yakni penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus