Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan sebagian saldo tabungan Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih aktif bekerja. Syaratnya, masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk bisa mencairkan dana JHT.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pencairan hanya bisa dilakukan paling banyak 30 persen dari jumlah saldo yang diperuntukkan untuk kepemilikan rumah dan pencairan 10 persen dari jumlah saldo untuk keperluan lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk dapat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
1. Melengkapi persyaratan
Dokumen untuk pencairan klaim sebesar 10 persen:
- Kartu Peserta BP JAMSOSTEK
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku Tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- NPWP (jika ada)
Dokumen untuk pencairan klaim sebesar 30 persen:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
- Dokumen perbankan
- Buku tabungan
- NPWP
2. Mengajukan permohonan pencairan
Setelah persyaratan terpenuhi, permohonan pencairan dapat diajukan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan dan siapkan juga fotokopi dokumen.
3. Menunggu proses verifikasi
Setelah mengajukan permohonan pencairan, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan proses verifikasi terhadap data yang diberikan selama beberapa hari.
4. Menerima dana pencairan
Setelah proses verifikasi selesai dan data terverifikasi dengan benar, BPJS Ketenagakerjaan akan mentransfer dana pencairan ke rekening bank yang telah didaftarkan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa klaim secara online lewat portal layanan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Pilihan Editor: Cara Pinjam Uang BPJS Ketenagakerjaan dan Persyaratnya