Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Caleg Harus Punya Surat Keterangan Waras dari RSJ, Ini Syaratnya

RSJ tidak memastikan lolos atau tidaknya seseorang menjadi calon legislator atau caleg karena pihak rumah sakit hanya memberikan skor atau nilai.

6 Juli 2018 | 15.37 WIB

Dari kiri: Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Niluh Djelantik, Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Mari Elka Pangestu dan Ahli Hukum Tahta Negara Bivitri Susanti usai seleksi caleg PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. Isu yang akan diuji dalam seleksi ini adalah soal korupsi dan intoleransi di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Dari kiri: Sekjen PSI Raja Juli Antoni, Niluh Djelantik, Mantan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Mari Elka Pangestu dan Ahli Hukum Tahta Negara Bivitri Susanti usai seleksi caleg PSI di kantor DPP PSI, Jakarta, 22 April 2018. Isu yang akan diuji dalam seleksi ini adalah soal korupsi dan intoleransi di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sejak pendataran bakal calon legislatif atau caleg pada 4 Juli 2018 dibuka, Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat turut sibuk menyambut pemilihan umum legislatif 2019. Para bakal calon legislator ramai-ramai meminta surat keterangan waras dari RSJ. Syaratnya? Mereka harus lulus beberapa tahapan tes kejiwaan termasuk mengerjakan 600 butir soal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pegawai Humas RSJ Dr. Soeharto Heerdjan, Sardi Siahaan mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan itu bakal caleg cukup mendaftar, kemudian melakukan serangkaian tes yang dilakukan dalam waktu satu hari. “Cukup mendaftar di bagian rawat jalan, kemudian dicek, nanti ada beberapa tes, hasilnya langsung jadi hari ini,” kata Sardi saat ditemui oleh Tempo, Jumat, 6 Juli 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melewati serangkaian tes, RSJ tidak memastikan lolos atau tidaknya seseorang menjadi calon legislator karena pihak rumah sakit hanya memberikan skor atau nilai. “Partainya yang menentukan lolos atau tidak,” ujar Suardi.

Menurut Suardi ada banyak bakal calon legislatif baru yang mendaftar. Para bakal calon itu masih kebingungan karena belum mengetahui prosedur mendapatkan surat keterangan waras.

Masa pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019 ini berlangsung sampai 17 Juli 2018. Surat keterangan waras adalah salah satu yang harus dipenuhi sebagai syarat kelengkapan dokumen bakal caleg.

INSAN QURANI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus