Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang, Tak Ada Pungutan Sepeserpun

Akta kelahiran yang hilang bisa diurus dengan syarat dan prosedur yang mudah. Gratis tak perlu biaya sepeserpun.

5 September 2021 | 11.45 WIB

Dokumen akta kelahirannya, Kentut yang hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan menetapkan apakah penggantian nama Kentut menjadi Ihsan Hadi diterima atau ditolak, 23 April 2018. Tempo/AYU CIPTA
material-symbols:fullscreenPerbesar
Dokumen akta kelahirannya, Kentut yang hari ini Pengadilan Negeri Tangerang akan menetapkan apakah penggantian nama Kentut menjadi Ihsan Hadi diterima atau ditolak, 23 April 2018. Tempo/AYU CIPTA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Akta kelahiran merupakan dokumen yang penting. Namun, terkadang ada insiden yang membuat akta kelahiran hilang, misalnya bencana alam atau dicuri. Saat ini, pengurusan akta kelahiran yang hilang cukup mudah. Masyarakat hanya perlu membawa beberapa dokumen ke kantor Dukcapil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Akta kelahiran adalah surat sah yang berisi data kelahiran dan asal-usul seseorang. Dokumen ini merupakan salah satu dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai birokrasi yang berkaitan dengan data kependudukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Akta kelahiran dapat menjadi persyaratan pengurusan e-KTP, Kartu Keluarga atau KK, membuat paspor, mengurus asuransi, mendaftar sekolah, dan membuat surat nikah. Bagi seseorang yang belum menginjak usia 17 tahun, akta ini juga bisa menjadi kartu identitas pengganti KTP.

Dilansir dari laman milik Indonesia Baik, setiap anak yang lahir adalah aset bagi bangsa yang harus dilindungi oleh negara. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention on The Rights of The Child (Konvenso Tentang Hak Anak), sejak lahir anak memiliki hak-hak yang harus dipenuhi. Salah satu hak tersebut adalah mendapatkan nama dan identitas (akta kelahiran). 

Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, jika akta kelahiran hilang, maka dapat dicetak kembali. Zudan melanjutkan bahwa proses mengurus akta kelahiran yang hilang merupakan hal yang mudah. Selain itu, pembuatan kembali akta kelahiran tidak dipungut biaya sepeser pun. 

Dilansir dari laman milik Disdukcapil Kota Semarang, ada beberapa dokumen yang harus dimiliki sebagai persyaratan pengurusan akta kelahiran yang hilang. Berikut daftar dokumennya:

  1. Surat kehilangan dari kepolisian
  2. Fotocopy kartu keluarga
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy akta kelahiran yang hilang (jika ada)

Sebagai komitmen Ditjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri dalam memperbaiki layanan administrasi kependudukan, saat ini proses pengurusan akta kelahiran yang hilang menjadi lebih mudah. Saat ini, berbagai syarat dan prosedur yang erbelit dipangkas guna meningkatkan kualitas layanan. 

Masyarakat yang sedang mengurus akta kelahiran yang hilang tidak perlu meminta surat pengantar dari RT, RW, atau kelurahan. Untuk mengurus akta kelahiran yang hilang, masyarakat dapat langsung mengurusnya ke Kantor Dinas Dukcapil di daerahnya masing-masing.

 

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus