Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama sejumlah instansi menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang implementasi pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan (PPKSP). Acara itu berlangsung pada Kamis, 12 Oktober 2023 di kantor Kementerian Pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Instansi tersebut yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Kementerian Sosial (Kemensos), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penandatanganan PKS merupakan tindak lanjut komitmen bersama berupa nota kesepahaman delapan kementerian dan lembaga yang telah disepakati para pimpinan lembaga tersebut pada 4 Agustus 2023.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tentang implementasi PPKSP berangkat dari semangat kolaboratif dan gotong-royong.
“Mewakili Kemendikbudristek, sesuai tugas dan fungsi kami menyatakan siap dan berkomitmen dalam mengimplementasikan kebijakan PPKSP ini sekaligus berkolaborasi untuk mewujudkan lingkungan belajar yang inklusif, ramah, dan aman bagi semua,” kata Suharti pada Kamis, 12 Oktober 2023.
Dilansir dari situs Kementerian Pendidikan, dalam mempersiapkan naskah PKS tersebut, serangkaian pertemuan telah dilakukan sebelumnya untuk mendiskusikan ruang lingkup kerja sama dan rencana implementasi.
Di dalam PKS tersebut, disebutkan secara rinci tugas dan tanggung jawab dari masing-masing kementerian dan lembaga. Kemendikbudristek, salah satunya bertanggung jawab memfasilitasi upaya PPKSP sekaligus melakukan pengawasan teknis kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, satuan tugas dalam mengimplementasikan PPKSP.
Sementara itu, Pelaksana harian (Plh.) Staf Ahli Menteri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Kemendagri, Zanariah, berpesan bahwa melalui penandatanganan PKS itu semua pihak harus dapat saling bersinergi.
“Upaya pencegahan ini tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Kemendagri melalui Ditjen Bangda dan Ditjen Bina Keuangan Daerah akan mendorong pemerintah daerah mengimplementasikan PPKSP. Kami berharap kedepannya tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan,” ungkapnya.
Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemenag, Nizar, menekankan bahwa pihaknya siap untuk berkomitmen dalam upaya PPKSP dengan melakukan kampanye dan edukasi, sosialisasi peraturan, mendorong pembentukan tim kelompok kerja PPKSP di lingkungan Kemenag, serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara periodik.
“Penandatangan PKS itu sebagai salah satu bentuk komitmen bagi pemerintah, tidak saja untuk mencegah kekerasan di satuan pendidikan tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dasar pendidikan sebagai warga negara,” tuturnya.
Sekretaris KPPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, secara tegas mengatakan bahwa PPKSP adalah separuh dari jantung kementerian PPPA. “Mulai dari hulu hingga hilir, kami sangat menyambut baik dimulai dari MoU sampai nanti untuk menjadi rencana aksi dan memastikan PPKSP bisa terlaksana dengan baik.”
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt.) Sesjen Kemensos, Robben Rico, menyambut baik dan mengucap syukur atas terlaksananya kegiatan penandatangan PKS Implementasi PPKSP.
“Kami siap berkomitmen untuk membantu dan menyiapkan 37 UPT kami di seluruh indonesia dan siap mendukung implementasi PPKSP,” tandas Sekretaris Jenderal Kemensos.
Adapun KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Disabilitas juga ditekankan agar dapat mendukung kampanye, sosialisasi, dan edukasi. Termasuk juga, berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila menerima laporan atau pengaduan mengenai dugaan kekerasan pada satuan pendidikan.
Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM, Putu Elvina, menyebutkan bahwa komitmen dari Nota Kesepahaman sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan berbagai upaya untuk menyebarluaskan edukasi tentang HAM melalui pelatihan dan sosialisasi di berbagai daerah. Visinya adalah untuk mencerdaskan bangsa guna menciptakan kondisi aman dan nyaman di satuan pendidikan.
“Sekecil apapun sumber daya yang kita punya harus memastikan bahwa kehadiran negara bagi pendidikan di Indonesia memihak untuk setiap orang sehingga tidak ada yang tertinggal,” tegasnya.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, berharap setelah melalui proses penyusunan yang panjang, Permendikbudristek PPKSP dapat terimplementasi dengan baik sehingga dapat melindungi anak-anak Indonesia ketika berada di lingkungan satuan pendidikan.