Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Cegah Omicron, Pemerintah Tambah Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara guna mencegah penyebaran varian Omicron semakin meluas.

6 Januari 2022 | 12.30 WIB

Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 29 Desember 2021. Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Perbesar
Calon penumpang berjalan di selasar Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 29 Desember 2021. Pemerintah melarang warga negara Indonesia (WNI) bepergian keluar negeri sementara waktu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) dari sejumlah negara guna mencegah penyebaran varian Omicron semakin meluas.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, ada 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia.

Adapun 14 negara tersebut di antaranya; Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis. Empat negara tersebut dilarang masuk karena telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B.1.1.529.

"Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529, yakni: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho," demikian bunyi SE anyar tersebut

Selanjutnya; negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Surat edaran yang terbit untuk mencegah varian Omicron ini mulai berlaku 7 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus