Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Tentara melancarkan lobi untuk mengegolkan rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Sejumlah perwira menengah dan jenderal menghubungi purnawirawan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendukung rancangan perpres tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mantan Ketua Badan Intelijen Strategis TNI Soleman B Ponto mengatakan ia dihubungi oleh juniornya pada akhir Mei lalu. Setelah berbasa-basi sejenak, perwira berpangkat kolonel tersebut meminta Soleman mendukung rancangan perpres itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun Soleman menyatakan tak bisa mendukung rancangan peraturan tersebut. Ia menjelaskan, perpres itu justru bisa mengacaukan sistem hukum di negeri ini. "Perpres ini bisa jadi buah simalakama untuk TNI," kata Soleman dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 8 Juni 2020.
Rancangan perpres ini menyebutkan TNI bisa melakukan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam menangani terorisme. Padahal Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan pelaku teror dikenai sanksi pidana. Menurut Soleman, penegakan hukum pidana bukan ranah militer, melainkan kepolisian.
Tak hanya sekali itu Soleman dibujuk mendukung perpres. Sejumlah perwira TNI kembali menghubunginya dan menggelar pertemuan virtual. "Ada jenderal bintang satu menelepon saya," ujarnya. Soleman tak berubah sikap. Dia mengaku bisa memahami lobi-lobi itu dilancarkan Bais karena satuan ini ikut membahas revisi UU Pemberantasan Terorisme sejak 2016 hingga disahkan pada 2018.
Dua anggota Komisi I dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyebutkan pejabat di Bais serta di Badan Pembinaan Hukum TNI mulai menggalang dukungan dengan cara meminta pendapat anggota Dewan.
Direktur E Bais Brigadir Jenderal Rudi Rahmat Nugraha mengatakan lembaganya tidak pernah menggalang dukungan untuk mengegolkan rancangan peraturan presiden tersebut, termasuk kepada Soleman dan politikus Senayan.
"Bais tidak ada kepentingan untuk mendorong draf perpres ini jadi atau tidak," kata Rudi dikutip dari Majalah Tempo edisi Senin, 8 Juni 2020. Adapun Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Anwar Saadi enggan memberikan komentar.
Draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme sudah diserahkan ke DPR pada 4 Mei lalu. Namun Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku draf itu belum tiba di mejanya.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | MAJALAH TEMPO