Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dapat Julukan Queen of Ghosting, Apa Sebenarnya Tugas Puan Maharani di DPR?

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mendapat julukan Queen of Ghosting dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes)

12 Juli 2021 | 17.20 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan V tahun 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Mei 2021. Rapat Paripurna tersebut beragendakan mendengarkan pidato ketua DPR RI dalam rangka pembukaan masa persidangan V tahun 2020-2021. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI Puan Maharani mendapat julukan Queen of Ghosting dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes). Penahbisan ini sebagai bentuk kritik lantaran kinerja DPR dibawah kepemimpinan Puan tidak mencerminkan rakyat sama sekali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DPR RI justru mengesahkan produk legislasi yang cenderung bertolak belakang dengan kepentingan rakyat,” ujar Wahyu Suryono, Presiden BEM Unnes, seperti dilaporkan Tempo pada 7 Juli 2021.

 

Sebagai lembaga yang berperan dalam melanggengkan proses legislasi, lantas, apa sebenarnya tugas Ketua DPR RI yang dijabat Puan?

 

Melansir dari laman resmi DPR RI, tugas Ketua DPR melakukan koordinasi di semua bidang urusan DPR. Meskipun demikian, koordinasi yang dilakukan oleh ketua DPR bersifat umum.

 

Tugas koordinasi yang spesifik akan diemban oleh masing-masing wakil ketua bidang dan ketua komisi. Adapun, beberapa bidang yang harus dikoordinasikan oleh ketua DPR, antara lain:

 

  1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, Komisi II, Komisi III, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan Badan Legislasi.
  2. Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
  3. Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, Komisi V, Komisi VI, dan Komisi VII.
  4. Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) yang membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, Komisi IX, Komisi X, Mahkamah Kehormatan Dewan, dan Badan Urusan Rumah Tangga.

 

Ketua DPR bersama wakilnya akan menjabat sebagai pimpinan DPR. Pimpinan DPR dibagi menjadi beberapa bidang untuk memaksimalkan kinerjanya dalam menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat.

 

Selain itu, fungsi ketua DPR yang dijabat Puan Maharani adalah sebagai koordinator yang bersifat umum, adalah mengoordinasi dan menjembatani fungsi dan wewenang masing-masing bidang. Dengan pembagian tugas pokok dan fungsi itu, harapannya, fungsi DPR sebagai lembaga representatif sekaligus lembaga legislatif bisa berjalan maksimal.

 

BANGKIT ADHI WIGUNA

Baca Juga:

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus