Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Deretan Kontroversi Terawan yang Berujung Pemecatan dari IDI

Setidaknya ada empat kontroversi mewarnai sepak terjang Terawan baik sebagai dokter maupun saat menjabat Menteri Kesehatan,

29 Maret 2022 | 19.54 WIB

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, Terawan memberikan paparan terkait vaksin Nusantara yang ia gagas sebagai vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, Terawan memberikan paparan terkait vaksin Nusantara yang ia gagas sebagai vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Putusan pemecatan itu direkomendasikan oleh Majelis Kehormatan (MKEK) IDI dan dilaksanakan oleh Pengurus Besar (PB) IDI dalam Muktamar IDI ke-31 di Banda Aceh pada Jumat, 25 Maret 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Terawan diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Pemberhentian dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja,” bunyi salah satu keputusan sidang Muktamar seperti dikutip dari video yang dibagikan Epidemiolog UI Pandu Riono lewat akun @drpriono1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum dipecat dari anggota IDI, Tempo mencatat sejumlah kontroversi yang mewarnai sepak terjang Terawan baik sebagai dokter maupun saat menjabat Menteri Kesehatan. Berikut deretan kontroversi Terawan yang berujung pemecatan dari IDI: 

1. Terawan Theory 

Dalam dunia kedokteran, Terawan pernah membuat kontroversi atas temuannya tentang metode cuci otak bernama Digital Subtraction Angiography (DSA). Metode ini digunakan untuk menyembuhkan penyakit stroke. Terawan menyebut temuannya ini telah mendapatkan nama paten ‘Terawan Theory’ dan sudah diterapkan di Jerman. 

Meski demikian, sejumlah kalangan mempertanyakan ‘Terawan Theory’ sebab DSA dinilai belum dibuktikan secara ilmiah. IDI kemudian merespons hal ini dengan menggelar sidang etik terhadap Terawan. Diputuskan, ia dipecat sementara dari keanggotaan pada 2018. 

2. Sebut Covid-19 Bisa Sembuh Sendiri 

Saat masih menjabat Menteri Kesehatan, Terawan pernah melontarkan pernyataan kontroversial. Dirinya menyebut penyakit Covid-19 bisa sembuh dengan sendirinya dan mengimbau masyarakat agar tidak perlu khawatir. "Teorinya benar bahwa Covid-19 ini adalah self limiting disease yang akan sembuh sendiri," kata Terawan saat jumpa pers di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, 12 Maret 2020. 

3. Doa Cegah Virus Corona 

Pada Februari 2020, sejumlah negara telah mengonfirmasi temuan kasus infeksi Covid-19. Saat itu, pemerintah belum mengumumkan adanya virus Corona yang masuk ke Indonesia. Melalui pernyataannya yang kemudian menjadi kontroversi, Terawan menyebut bahwa virus Corona tidak bisa masuk ke Indonesia karena kekuatan doa.

"Kita ini negara yang Berketuhanan Yang Maha Esa, apa pun agamanya selama kita berpegang teguh pada Pancasila, doa itu menjadi hal yang harus utama. Maka namanya ora et labora (berdoa dan berusaha)," ujar Terawan pada 17 Februari 2020. 

4. Gaduh Vaksin Nusantara 

Merespons banyaknya kontroversi yang dilakukan Terawan terkait penanganan pandemi Covid-19, Presiden Joko Widodo melakukan perombakan kabinet pada 22 Desember 2020. Jokowi mencopot Terawan dari kursi Menkes dan digantikan Budi Gunadi Sadikin. Namun demikian, tak lantas membuatnya jera untuk membuat kontroversi. Dirinya menggagas Vaksin Nusantara yang digadang-gadang memiliki tingkat keampuhan tinggi dalam menangani Covid-19. 

HARIS SETYAWAN

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus