Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Diminta Jokowi Cabut Pengaduan Butet Kartaredjasa ke Polisi, Projo Yogya : Kami Masih Koordinasi

Ketua Relawan Projo DIY Aris Widhartanto belum mengetahui langkah apa yang akan diambil setelah diminta cabut laporan soal Butet Kartaredjasa.

5 Februari 2024 | 15.15 WIB

Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Perbesar
Ketua Umum Relawan Pro Jokowi atau Projo Budi Arie Setiadi saat ditemui di Rumah Indonesia Maju, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 24 November 2023. TEMPO/Han Revanda Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Yogyakarta - Ketua Relawan Projo Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aris Widhartanto membenarkan telah diminta Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi untuk mencabut pengaduan terhadap budayawan Butet Kartaredjasa ke kepolisian DIY.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Permintaan DPP Projo itu disebut Budi Arie atas permintaan khusus Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ya, berita (soal permintaan ke Projo DIY untuk mencabut laporan Butet ke polisi) memang benar," kata Aris Senin, 5 Februari 2024.

Butet dipolisikan relawan Jokowi karena aksinya saat membacakan pantun menyindir Jokowi dengan frasa binatang saat kampanye capres Ganjar Pranowo di Kulon Progo 28 Januari 2024 lalu.

Pelaporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/114/1/2024/SPKT Polda DIY tertanggal 30 Januari 2024. Laporan ditandatangani Ka Siaga II SPKT Polda DIY Kompol Sugiarta.

Dalam bukti pelaporan itu, disebutkan Butet dilaporkan melakukan tindak pidana penghinaan UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315.

Saat ditanya apakah Projo DIY akan mencabut laporan untuk Butet, Ari mengatakan belum mengetahuinya. "Belum tahu (apakah akan dicabut atau tidak)," kata Aris.

Aris mengatakan, pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan DPP Projo terkait permintaan pencabutan laporan Butet itu.

Apakah keberatan dengan permintaan pencabutan laporan itu, Aris menepisnya.

"Biasa saja," ujarnya. Aris juga menyatakan sampai saat ini belum berencane ke Polda DIY untuk mencabut laporan itu.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Projo Budi Arie meminta para relawan mencabut laporan terhadap seniman Butet Kartaredjasa. Budi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Projo langsung mencabut pelaporan Butet di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Jangan bikin ramai di publik. Saya yang jadi sasaran omongan Pak Butet saja, tidak mengadukan ke polisi, kok. Apalagi, Pak Butet itu kan kawan kita sendiri," kata Budi Arie mengulangi penjelasan Presiden Jokowi pada Senin, 5 Februari 2024.

Butet dilaporkan ke polisi atas pantun sindirannya kepada Presiden Jokowi ke Polda DIY pada Selasa, 30 Januari 2024, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315. Pelapor Butet itu antara lain relawan Pro Jokowi (Projo) DIY, Sedulur Jokowi, dan Jokowi Arus Bawah.

Juli Hantoro

Juli Hantoro

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus