Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ditjen Imigrasi Sebut 19 Ribu WNA Melintas di Bali Setiap Hari

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah mencapai 19 ribu orang per hari.

18 Juli 2023 | 09.49 WIB

Suasana kepadatan di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Perbesar
Suasana kepadatan di Terminal Kedatangan Domestik saat arus balik Lebaran di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu, 26 April 2023. Posko Idul Fitri 1444 H Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai mencatat pada Selasa (25/4) jumlah kedatangan sebanyak 18.646 penumpang dan jumlah keberangkatan 21.165 penumpang. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Bali - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah mencapai 19 ribu orang per hari. Jumlah tersebut, kata Silmy, sudah berada di atas rata-rata kunjungan WNA saat pandemi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Kami juga selalu menghitung jumlah wisatawan yang melintas, sebagai tolak ukur pulihnya Indonesia. Sebanyak 19 ribu WNA per hari. Ini sudah lebih tinggi ketika rata-rata saat pandemi yang hanya 17 ribu. Artinya secara kuantitas ini sudah baik," ujar Silmy di Denpasar, Bali, Kamis, 18 Juli 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Silmy menyebut jumlah yang sudah di atas rata-rata pandemi itu menunjukkan pulihnya wisata di Bali. Kini, kata Silmy, pihaknya tengah mengejar kualitas dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.

"Beberapa bulan lalu muncul tantangan, WNA tidak menghormati nilai-nilai dan melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti bisa seenaknya. WNA harus patuh pada aturan agar terjadi harmoni yang baik antara warga setempat dengan WNA," ujar kata Silmy. 

 

Cabut kebijakan bebas visa kunjungan 

 

Salah satu langkah memperbaiki kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali, kata Slimy dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Silmy menyebut BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara saja. 

Pencabutan BVK, kata dia, sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Australia. Pencabutan itu tebukti efektif meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke negara tersebut. 

"Dengan didukung menteri dan presiden, kami lakukan evaluasi visa kunjungan. Dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh dengan kunjungan WNA ke Indonesia. Sehingga perlu kami lakukan upaya lebih supaya yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali, adalah yang berkualitas," kata Slimy. 

Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.

Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut. Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus