Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bali - Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyebut jumlah warga negara asing (WNA) yang melintas melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sudah mencapai 19 ribu orang per hari. Jumlah tersebut, kata Silmy, sudah berada di atas rata-rata kunjungan WNA saat pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Kami juga selalu menghitung jumlah wisatawan yang melintas, sebagai tolak ukur pulihnya Indonesia. Sebanyak 19 ribu WNA per hari. Ini sudah lebih tinggi ketika rata-rata saat pandemi yang hanya 17 ribu. Artinya secara kuantitas ini sudah baik," ujar Silmy di Denpasar, Bali, Kamis, 18 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Silmy menyebut jumlah yang sudah di atas rata-rata pandemi itu menunjukkan pulihnya wisata di Bali. Kini, kata Silmy, pihaknya tengah mengejar kualitas dari wisatawan yang datang ke Pulau Dewata tersebut.
"Beberapa bulan lalu muncul tantangan, WNA tidak menghormati nilai-nilai dan melakukan pelanggaran. Jangan sampai nanti bisa seenaknya. WNA harus patuh pada aturan agar terjadi harmoni yang baik antara warga setempat dengan WNA," ujar kata Silmy.
Cabut kebijakan bebas visa kunjungan
Salah satu langkah memperbaiki kualitas wisatawan asing yang datang ke Bali, kata Slimy dengan mencabut kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Silmy menyebut BVK kini hanya berlaku untuk 10 negara saja.
Pencabutan BVK, kata dia, sudah lebih dahulu dilakukan pemerintah Australia. Pencabutan itu tebukti efektif meningkatkan kualitas wisatawan yang datang ke negara tersebut.
"Dengan didukung menteri dan presiden, kami lakukan evaluasi visa kunjungan. Dan nyatanya evaluasi tersebut tidak berpengaruh dengan kunjungan WNA ke Indonesia. Sehingga perlu kami lakukan upaya lebih supaya yang masuk ke Indonesia, khususnya Bali, adalah yang berkualitas," kata Slimy.
Diketahui bahwa 159 negara sebelumnya masuk ke 169 negara yang diatur dalam sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN. Maka, saat ini bebas visa kunjungan hanya berlaku untuk 10 negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam.
Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang. Persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya 6 bulan, serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang ditandatangani Yasonna Laoly, dicantumkan alasan pemberhentian BVK tersebut. Ia menimbang bahwa daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus negara tertentu, dan entitas tertentu yang diberikan bebas bisa kunjungan berdasarkan lampiran Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dalam aturan itu juga memuat bahwa dalam keadaan tertentu yang berkaitan dengan keamanan negara dan kesehatan masyarakat, kebijakan bebas visa kunjungan dapat dihentikan sementara oleh Menkumham.
M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Dirjen Imigrasi Silmy Karim Bilang Kebocoran Data Paspor Terjadi pada Januari 2022