Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat telah menetapkan keanggotaan untuk alat kelengkapan dewan (AKD) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa siang, 29 Oktober 2019. DPR juga mulai menetapkan pimpinan, terdiri dari ketua dan wakil ketua, di setiap AKD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Setelah melewati mekanisme yang ada bisa kami sepakati bersama untuk penetapan dan pelantikan ketua-ketua dan anggota-anggota yang ada di komisi-komisi," kata Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seusai rapat paripurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Selain menetapkan keanggotaan dan pimpinan AKD, rapat paripurna juga mengesahkan mitra kerja dari setiap komisi. Setiap alat kelengkapan dewan terdiri dari komisi, badan, dan panitia khusus yang memiliki tugas dan fungsi masing-masing. Ketentuan tentang AKD ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah atau UU MD3. AKD terdiri atas:
1. Pimpinan
Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang ditentukan berdasarkan perolehan kursi hasil pemilihan legislatif. Partai pemenang pertama menjadi ketua DPR, sedangkan empat partai berikutnya menjadi wakil ketua.
2.Badan Musyawarah
Bamus di antaranya bertugas:
-menetapkan agenda DPR untuk satu tahun sidang, satu masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang
-menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas DPR lain
-mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan DPR
3. Komisi
Komisi adalah alat kelengkapan dewan yang bertugas menjalankan tiga fungsi sekaligus, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan. Dalam melaksanakan tiga tugas ini, komisi dapat mengadakan rapat kerja dengan pemerintah, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum, serta mengadakan kunjungan kerja dalam masa reses.
DPR telah menetapkan ada 11 komisi, dengan lingkup kerja masing-masing sebagai berikut:
-Komisi I
Membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, intelijen. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara.
-Komisi II
Membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, pertanahan dan reforma agraria. Mitra kerja di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretariat Negara, Kantor Staf Presiden, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum.
-Komisi III
Membidangi hukum, HAM, keamanan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komnas HAM.
-Komisi IV
Membidangi pertanian, kehutanan, maritim/kelautan dan perikanan, pangan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik, Badan Restorasi Gambut.
-Komisi V
Membidangi infrastruktur, transportasi, daerah tertinggal dan transmigrasi. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
-Komisi VI
Membidangi perindustrian, perdagangan, koperasi UKM, BUMN, investasi, standarisasi nasional. Mitra kerja di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kementerian BUMN, dan lainnya.
-Komisi VII
Membidangi energi, riset, dan teknologi. Mitra kerja di antaranya Kementerian ESDM, Kementerian Riset dan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, SKK Migas, dan sebagainya.
-Komisi VIII
Membidangi agama, sosial, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, bencana, haji. Mitra kerja di antaranya Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan sebagainya.
-Komisi IX
Membidangi kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Kesehatan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan lainnya.
-Komisi X
Membidangi pendidikan, olahraga, sejarah. Mitra kerja di antaranya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan sebagainya.
-Komisi XI
Membidangi keuangan dan perbankan. Mitra kerja di antaranya Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan lainnya.
4. Badan Legislasi
Berikut tugas Baleg:
-menyusun rancangan program legislasi nasional baik dalam satu tahun dan lima tahun
-menyiapkan dan menyusun RUU usul Badan Legislasi dan/atau anggota Badan Legislasi berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan
-melakukan harmonisasi konsep RUU yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum disampaikan ke pimpinan DPR
-membahas dan mengubah RUU
-memantau dan meninjau UU
-menyusun dan mengevaluasi peraturan DPR
-mengevaluasi pembahasan materi muatan RUU melalui koordinasi dengan komisi atau pansus
-sosialisasi prolegnas dan prolegnas perubahan
5. Badan Anggaran
Badan Anggaran bertugas:
-bersama pemerintah membahas dan menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran
-menetapkan pendapatan negara dengan mengacu pada usulan komisi terkait
-membahas RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
-sinkronisasi hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran tiap kementerian/lembaga
-membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN
-membahas pokok-pokok penjelasan atas RUU tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
6. Badan Akuntabilitas Keuangan Negara
Sesuai namanya, tugas BAKN ialah memastikan akuntabilitas keuangan lembaga negara. Berikut rincian tugas BAKN:
-menelaah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang disampaikan kepada DPR dan meneruskannya ke komisi
-menindaklanjuti hasil pembahasan komisi
-memberi masukan kepada BPK mengenai rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, dan penyajian serta kualitas laporan
7. Badan Kerja Sama Antar Parlemen
Tujuan menjadi wadah diplomasi parlemen. Badan ini bertugas:
-membina, mengembangkan, dan meningkatkan kerja sama dengan parlemen negara lain, termasuk organisasi internasional yang menghimpun parlemen/anggota parlemen negara lain
-menerima kunjungan delegasi parlemen negara lain
-mengoordinasikan kunjungan kerja AKD ke luar negeri.
8. Mahkamah Kehormatan Dewan
MKD bertugas menjaga dan menegakkan etik DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Berikut tugas-tugasnya:
-melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota yang tidak melaksanakan kewajibannya atau melanggar larangan yang diatur dalam UU MD3
-mengevaluasi peraturan DPR tentang kode etik DPR
-berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
9. Badan Urusan Rumah Tangga
BURT bertugas:
-menetapkan arah kebijakan umum pengelolaan anggaran DPR setiap tahun anggaran
-menyusun rencana kerja dan anggaran DPR yang dituangkan dalam program dan kegiatan setiap tahun
-mengawasi Sekretariat Jenderal DPR dalam pelaksanaan kebijakan kerumahtanggaan DPR
-berkoordinasi dengan alat kelengkapan DPD dan alat kelengkapan MPR yang berhubungan dengan kerumahtanggaan DPR, DPD, dan MPR.
10.Panitia Khusus
Jika badan dan komisi merupakan AKD yang sifatnya tetap, panitia khusus adalah AKD DPR yang sifatnya sementara. Pansus biasanya dibentuk lantaran ada hal tertentu yang tidak cukup dibahas dalam panitia kerja (panja), komisi, atau badan. Beberapa pansus yang pernah ada di antaranya Pansus Komisi Pemberantasan Korupsi, Pansus Pelindo II, dan yang belum lama dibentuk adalah Pansus Pemindahan Ibu Kota.