Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 1962, Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Republik Indonesia atau Polri merupakan satu kesatuan di institusi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI. Namun, kedua lembaga ini kemudian dipisah pasca Presiden Soeharto lengser dan Orde Baru runtuh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Lantas kapan tepatnya pemisahan TNI – Polri ini terjadi? Bagaimana prosesnya? Serta, siapa yang berperan saat itu?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berikut fakta-fakta pemisahan TNI dan Polri
1. Alasan TNI – Polri sempat digabung
Dilansir dari Tni.mil.id, sebelum dipisah seperti saat sekarang, TNI dan Polri dulunya sempat tergabung dalam ABRI. Penyatuan dilakukan pada 1962 saat Indonesia menghadapi berbagai ancaman integritas nasional. Dengan demikian diharapkan dapat mencapai efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya.
2. Sebab TNI dan Polri dipisah
Setelah Soeharto lengser, muncullah tuntutan agar kepolisian dipisahkan dari ABRI. Hal ini tak terlepas dari tujuan reformasi. Yakni, memberantas sejumlah kebijakan kontroversial ABRI pada Orde Baru. Misalnya masalah Dwifungsi ABRI. Pemisahan kepolisian dari ABRI perlu dilakukan supaya Polri menjadi lembaga yang profesional dan mandiri. Serta, jauh dari intervensi pihak lain dalam menegakkan hukum.
3. Diwacanakan sejak Oktober 1998
Rencana pemisahan Polri dari ABRI tersebut telah diwacanakan sejak Oktober 1998. Presiden BJ Habibie dalam amanatnya di perayaan HUT ABRI tanggal 5 Oktober 1998, menyinggung soal pemisahan itu. Dia meminta agar polisi lebih profesional sebagai penegak hukum. Menteri Pertahanan dan Keamanan merangkap Panglima ABRI, Jenderal Wiranto, menanggapi bahwa pemisahan polisi dari ABRI akan dilakukan secara bertahap.
“Polri diminta untuk tidak lagi menggunakan pendekatan kekerasan,” ujar Wiranto selaku Menhankam pada April 1999.
4. Direalisasikan pada 1 April 1999
Untuk merealisasikan pemisahan TNI dan Polri, Presiden B. J. Habibie kemudian mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1999 tentang Langkah-langkah Kebijakan dalam Rangka Pemisahan Kepolisian dari ABRI. Beleid itu terbit pada 1 April 1999. Sejak munculnya instruksi tersebut, Polri yang semula di bawah Mabes ABRI, ditempatkan di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan atau Dephankam.
5. Serah terima pemisahan TNI – Polri
Bertepatan dengan terbitnya instruksi tersebut, ABRI juga menggelar acara serah terima pemisahan TNI – Polri di Mabes ABRI, Cilangkap. Berpisahnya TNI – Polri ini ditandai dengan penyerahan panji-panji Polri dari Kasum ABRI, Letjen TNI Sugiyono, kepada Sekjen Departemen Hankam, Letjen TNI Fahrul Rozi. Penyerahan simbolis itu menandakan kepolisian sudah tidak dalam lingkup ABRI dan pindah ke Dephankam.
6. Mabes ABRI Polri jadi Dephankam Mabes Polri
Dari Fahrul Rozi, panji-panji itu lalu diserahkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Polisi Roesmanhadi. Tak hanya panji-panji, penamaan mabes juga diubah. Semula Markas Besar Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Lalu menjadi “Departemen Pertahanan Keamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia”.
7. Dari Dephankam lalu Departemen Pertahanan
Pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Departemen Pertahanan Keamanan berubah menjadi hanya Departemen Pertahanan. Dengan demikian papan nama markas Polri pun berubah lagi. Jadi: Departemen Pertahanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun, menurut laporan Majalah Tempo edisi 28 Desember 1998, Polri berada di bawah Departeman Pertahanan hanya dari 1 April 1999 hingga 31 Desember 1999.
8. Polri kini di bawah Presiden RI
Sejak 2002, berdasarkan Undang-Undang atau UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polri berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung terhadap Presiden.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | HARIS SETYAWAN