Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Ganti Rugi Korban Crane di Mekah, Menteri Agama: Belum Jelas  

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa penggantian kerugian korban crane di Masjidil Haram, Mekah, belum jelas untuk saat ini.

4 Mei 2017 | 14.59 WIB

Mentri Agama Lukman Hakim Saifudin ikuti doa bersama saat menghadiri pemakaman wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di TPU Karet Kebembem, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Febri Husen
Perbesar
Mentri Agama Lukman Hakim Saifudin ikuti doa bersama saat menghadiri pemakaman wartawan senior Tempo, Ahmad Taufik di TPU Karet Kebembem, Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Febri Husen

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan bahwa penggantian kerugian korban musibah crane di Masjidil Haram, Mekah, belum jelas untuk saat ini. Sebab, hal itu tidak dibahas dalam kunjungan Pangeran Khalid bin Abdul Aziz ke Istana Kepresidenan.

"Crane tidak dibahas (oleh Pangeran Arab)," ujar Lukman Hakim Saifuddin saat dicegat di Istana Kepresidenan, Kamis, 4 Mei 2017.

Baca juga: 
RI Dorong Arab Saudi Segera Bayar Santunan Para Korban Crane
Raja Salman Datang, Apa Kabar Ganti Rugi Korban Crane Mekah

Lukman menambahkan bahwa dia belum mendapat perkembangan terbaru perihal penggantian kerugian tersebut. Karena itu, ia belum bisa menyampaikan kapan penggantian kerugian diberikan.

Pada akhir Maret lalu, Lukman pernah meminta korban kecelakaan crane di Masjidil Haram bersabar soal penggantian kerugian. Sebab, otoritas Arab Saudi hanya mau mencairkan dana apabila data semua korban jelas dan lengkap.

Baca pula: 
Fahri: Arab Saudi Pastikan Ganti Rugi Korban Crane Jatuh
Raja Salman Datang, Korban Crane Roboh Tagih Janji Santunan


Pemerintah Indonesia sendiri, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, bukan dalam kapasitas yang bisa mendesak Arab Saudi agar mempercepat pemberian ganti rugi bagi korban crane di Masjidil Haram sejak kejadian pada 2015 itu. Hal tersebut merupakan kewenangan mutlak negara tersebut, meski pemerintah tetap mengawal proses pencairan santunan. 

ISTMAN M.P.


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dian Andryanto

Dian Andryanto

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus