Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Golkar Jawab Kritik Soal Melchias Marcus Mekeng Jadi Ketua Fraksi

Ketua DPP Golkar Andi Harianto Sinulingga menjawab kritik tentang penempatan Melchias Marcus Mekeng sebagai Ketua Fraksi Golkar.

9 Maret 2018 | 18.45 WIB

Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf
Perbesar
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng. ANTARA/Widodo S. Jusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengatakan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar dari Robert Joppy Kardinal ke Melchias Marcus Mekeng telah melalui mekanisme pengambilan keputusan partai. Menurut dia, penempatan Mekeng sebagai ketua fraksi harus tidak dipengaruhi dengan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.

"Orang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti hukum yang kuat disematkan kepadanya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Baca juga: Melchias Marcus Mekeng Jadi Ketua Fraksi Golkar DPR

Partai Golkar kembali merombak susunan fraksi di Dewan dengan mengganti Robert dengan Mekeng sebagai ketua fraksi. Perombakan ini dibenarkan Mekeng. Menurut dia, surat dari DPP sudah masuk ke pemimpin DPR. "Iya benar, tadi surat dari DPP sudah diantar oleh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Fraksi ke Ketua DPR," ujarnya, kemarin.

Keputusan menempatkan Mekeng dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Gerakan Pemuda Partai Golkar. Sebab, Mekeng, yang menjadi anggota DPR selama dua periode sejak 2004, turut disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun. Saat pembahasan proyek e-KTP, Mekeng menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia disebut menerima US$ 1,4 juta. Namun Mekeng membantahnya.

Andi mengatakan keputusan menunjuk Melchias Marcus Mekeng itu tak serta-merta mengganggu jargon Golkar Bersih, yang diusung partainya. "Dalam konteks menuju Golkar Bersih, maka siapa pun harus diberhentikan jika sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, OTT (operasi tangkap tangan), dan/atau sudah ditetapkan pengadilan bersalah," tuturnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arkhelaus Wisnu Triyogo

Lulus dari Universitas Indonesia program studi Indonesia pada 2014, ia bergabung bersama Tempo pada 2015. Sempat meliput politik dan hukum seputar Pemilu 2019, ia kini berfokus pada isu gaya hidup dan olahraga. Pada 2019, bersama Danang Firmanto, ia meraih ExCel Award, penghargaan untuk karya jurnalistik terbaik di bidang pemilu di kawasan ASEAN.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus