Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Andi Harianto Sinulingga mengatakan pergantian Ketua Fraksi Partai Golkar dari Robert Joppy Kardinal ke Melchias Marcus Mekeng telah melalui mekanisme pengambilan keputusan partai. Menurut dia, penempatan Mekeng sebagai ketua fraksi harus tidak dipengaruhi dengan dugaan kasus korupsi yang menjeratnya.
"Orang tidak bisa dikatakan bersalah sebelum ada bukti-bukti hukum yang kuat disematkan kepadanya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca juga: Melchias Marcus Mekeng Jadi Ketua Fraksi Golkar DPR
Partai Golkar kembali merombak susunan fraksi di Dewan dengan mengganti Robert dengan Mekeng sebagai ketua fraksi. Perombakan ini dibenarkan Mekeng. Menurut dia, surat dari DPP sudah masuk ke pemimpin DPR. "Iya benar, tadi surat dari DPP sudah diantar oleh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Fraksi ke Ketua DPR," ujarnya, kemarin.
Keputusan menempatkan Mekeng dipertanyakan sejumlah pihak, termasuk Gerakan Pemuda Partai Golkar. Sebab, Mekeng, yang menjadi anggota DPR selama dua periode sejak 2004, turut disebut-sebut dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, nama Mekeng disebut menerima aliran dana proyek e-KTP senilai Rp 5,95 triliun. Saat pembahasan proyek e-KTP, Mekeng menjabat Ketua Badan Anggaran DPR. Ia disebut menerima US$ 1,4 juta. Namun Mekeng membantahnya.
Andi mengatakan keputusan menunjuk Melchias Marcus Mekeng itu tak serta-merta mengganggu jargon Golkar Bersih, yang diusung partainya. "Dalam konteks menuju Golkar Bersih, maka siapa pun harus diberhentikan jika sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka, OTT (operasi tangkap tangan), dan/atau sudah ditetapkan pengadilan bersalah," tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini