Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) memimpin langsung pendaftaran partainya sebagai calon peserta Pemilu 2024 ke KPU pada hari ini, Senin, 1 Agustus 2022. Hary Tanoe memasang target, Perindo harus memperoleh minimal 60 kursi DPR pada Pemilu 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi targetnya sudah double digit ya, sudah tidak single digit lagi. Di atas 10 persen," ujar HT di kantor KPU, Senin, 1 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit sebesar 4 persen dari jumlah suara sah nasional untuk lolos ke parlemen.
Pada Pemilu 2019 lalu, Perindo termasuk dalam partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas atau parliamentary threshold. Mereka hanya mendapat suara sebanyak 3.738.320 atau 2,67 persen.
Penentuan nilai ambang batas PT tersebut sering dimohon untuk diuji ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai terlalu tinggi, sehingga menutup peluang partai-partai kecil masuk ke parlemen. Namun, HT menyatakan Perindo tidak tertarik menggugat.
"Tidak, buang-buang waktu (menggugat). Kami lewati Pemilu ini secara maksimal supaya Perindo betul-betul lewat ambang batas parlemen," tutur Hary Tanoe.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.