Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DALAM Islam, perceraian disebut "seburuk-buruknya perbuatan halal". Fikih yang membahas hukum-hukum Islam mengatur bahwa talak hanya hak suami. Namun istri juga dibolehkan mengajukan cerai dengan syarat khusus.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo