Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Imam Prasodjo: Pertegas Kewenangan Pansel KPK

Perlu tim independen untuk menelusuri rekam jejak para calon.


29 Mei 2015 | 14.55 WIB

Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Panitia Seleksi Pemilihan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2013 Imam Prasodjo (kanan). TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog Imam Prasodjo mengusulkan agar beberapa kewenangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dipertegas. Salah satunya mengenai aturan tentang masa jabatan pimpinan KPK.

"Misalnya, pimpinan KPK tak boleh mundur di tengah jalan, harus sampai selesai. Harus dipertegas apakah Pansel punya kewenangan seperti itu," kata Imam saat ditemui di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat, 29 Mei 2015.

Hari ini Pansel KPK dijadwalkan bertemu dengan para mantan anggota Pansel. Mereka diundang untuk memberikan masukan tentang proses pemilihan calon pimpinan KPK. Selain bertemu dengan para pendahulu, mereka juga bertemu dengan mantan komisaris serta Sekretaris Jenderal KPK. 

Imam mengatakan, dalam pertemuannya dengan Pansel itu, ia diminta memberikan masukan tentang proses seleksi. Ia juga mengusulkan agar dibuat tim independen untuk penelusuran rekam jejak para calon. "Kalau dulu kami minta bantuan Badan Intelijen Nasional, juga melibatkan kelompok independen."

Seleksi calon pimpinan KPK akan dibuka pada 5-24 Juni 2015. Pelamar yang berminat bisa mengirimkan dokumen kepada sekretariat Panitia Seleksi atau melalui e-mail.

Juru bicara Pansel KPK, Betti Alisjahbana, mengatakan Panitia Seleksi tak hanya menantikan para peminat, tapi juga akan menjemput bola. Hal ini dilakukan untuk menjaring lebih banyak calon yang memiliki kemampuan mumpuni. "Panitia mengumumkan calon-calon yang lolos seleksi administrasi pada 27 Juni mendatang, untuk memberi kesempatan publik memberi masukan," ujarnya. 

Panitia diberikan tenggat hingga 31 Agustus 2015 untuk menyerahkan delapan nama calon kepada Presiden Joko Widodo. Selanjutnya Presiden akan menyerahkan nama para calon kepada DPR.

FAIZ NASHRILLAH


 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Agung Sedayu

Agung Sedayu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus