Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Pendidikan

Ini Alasan Ki Darmaningtyas Akan Gugat Klaster Pendidikan di UU Cipta Kerja

Ki Darmaningtyas berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster pendidikan, ke Mahkamah Konstitusi.

11 Oktober 2020 | 14.28 WIB

Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fary Djemi Francis (tengah), Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi (kiri) dan Pengamat Transportasi Darmaningtyas berbicara dalam diskusi Regulasi Ojek Online di gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat 24 April 2018. Diskusi tersebut membahas solusi regulasi ojek online yang akan diatur dalam Perpres atau dengan revisi UU Transportasi. TEMPO/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerhati pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) Ki Darmaningtyas berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster pendidikan, ke Mahkamah Konstitusi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Saya pribadi maupun kelembagaan akan menempuh jalur konstitusi ke MK," kata Darmaningtyas kepada Tempo, Ahad, 11 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Darmaningtyas akan menggugat Pasal 65 pada paragraf 12 yang mengatur perizinan pendidikan. Pasal tersebut berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.

Ia mengaku kecewa pasal tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pada 25 September, Panja DPR mengumumkan ke publik bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. "Jujur saja saya sedih sekali membaca pasal tersebut," katanya.

Menurut Darmaningtyas, sebelum pendidikan dilegalkan menjadi badan usaha saja, akses pendidikan tinggi masih terbatas. Yaitu di bawah 40 persen orang yang berusia 18-23 tahun yang kuliah. Jika menjadi badan usaha, ia memperkirakan pendidikan akan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau oleh yang miskin.

Sebab, mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

"Apa memang betul pendidikan akan diarahkan untuk mencari keuntungan atau laba?" tanya dia.

Meski Badan Legislatif menyampaikan bahwa perizinan pendidikan hanya akan berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK), Darmaningtyas menilai itu hanya teoritik. Dalam prakteknya, kata dia, ketika proses perizinan dilakukan dengan sistem tunggal seperti Online Single Submission (OSS), maka ia mempertanyakan apakah bisa ada pengecualian.

"Wong sekarang saja (sebelum ada UU Cipta Kerja) ngurus perizinan sekolah atau perguruan tinggi sudah menggunakan OSS, apalagi nanti setelah dipayungi dengan UU Cipta Kerja," ujarnya.

Selain itu, Darmaningtyas mengatakan memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan jelas-jela bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu, bahwa pendidiikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya, minimal sampai pendidikan dasar.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus